Polisi dan Pertamina Monitoring Aktivitas SPBU Kena Sanksi

oleh -125 Dilihat
Situasi SPBU 24.321.165 di Desa Lubuk Batang Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu setelah kena sanksi berupa penghentian pasokan BBM Biosolar bersubsidi. Kanalberita.id / Edo
Situasi SPBU 24.321.165 di Desa Lubuk Batang Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu setelah kena sanksi berupa penghentian pasokan BBM Biosolar bersubsidi. Kanalberita.id / Edo

Kanalberita.id, Baturaja—Polisi dari jajaran Polsek Lubuk Batang Polres OKU melakukan monitoring SPBU  24.321.165 di Desa Lubuk Batang Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu kena sanksi berupa  penghentian pasokan BBM Biosolar bersubsidi.

Monitoring dilakukan bersama pihak Pertamina Selasa (16/9/2025). Siang. Kapolsek Lubuk Batang IPTU Jenizar melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon , menjelaskanmonitoring dilakukan bersama Pengawas SPBU , Bayu Prasetyo . Saat ini   SPBU  24.321.165 di Desa Lubuk Batang Baru d\mendapat sanksi berupa penghentian pasokan BBM Biosolar bersubsidi . Penghentikan pasokan BBM Biosolar bersubsidi berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.   Kondisi ini cenderung berpotensi meneimbulkan gejolak di masyarakat khususnya pengguna kendaraan yang selama ini berantugn pada solar subsidi.

Baca Juga :  Yollandha Putri dan Rini Sundari Lulusan Unbara Raih IPK Tertinggi 3,99

Pada hari yang sama juga dilakukan monitoring ke Fuel Terminal Pertamina Banuayu dan berkoordinasi dengan Manager Edo Fristian dan SBM Ritel , Fery Fernando. Dari hasil koordinasi dipastikan bawah SPBU Lubuk Batang yang dijatuhi sanksi pembinaan berupa penghentian suplai solar bersubsidi, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari  Manager Ritel Pertamina Palembang , Drestanto.

Terkiat pengentian pasokan  BBM Biosolar bersubsidi. SPBU  24.321.165 di Desa Lubuk Batang Baru, personil Polsek Lubukbatang dibawah  Pimpinan IPTU Yenizar mendapat perintah untuk meningkatkan patroli serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetao mengah\ga keamanan dan ketertiban  yang kondusif di area SPBU  24.321.165 Lubuk Batang. Seperti diberitakan sebelumnya, SPBU 24.321.165 di Desa Lubuk Batang Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu kena sanksi berupa  penghentian pasokan BBM Biosolar , karena kedapatan sering menjadi langgan pengececor.

Baca Juga :  Teddy – Marjito Digadang Gadang Berpasangan Di Pilkada OKU 2024

Rusmianto Wahyudi, selaku Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah kepada awak media menjelaskan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, baik produk Pertalite maupun Biosolar, kepada masyarakat sesuai peruntukannya mengacu kepada regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Terkait adanya Salah satu SPBU yang menjadi tempat pengecor, Pertamina Patra Niaga secara tegas memberikan sanksi kepada SPBU dengan menghentikan pasokan BBM Biosolar yang diberikan kepada SPBU 24.321.165 di Desa Lubuk Batang Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Lebih jauh Rusmianto menjelaskan, bagi konsumen yang ketahuan menyalahgunakan QR Code yang sudah terdaftar, maka akan dilakukan pemblokiran di sistem Pertamina sehingga tidak dapat lagi digunakan. Sementara untuk lembaga penyalur SPBU yang terbukti melanggar prosedur akan dikenakan sanksi pembinaan, “Seperti penghentian pasokan BBM Biosolar yang diberikan kepada SPBU 24.321.165 di Desa Lubuk Batang Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu,” tegas Rusmianto. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.