Berkali-kali Reshufle Pejabat Kampus, Rektor IAIN Metro Dilaporkan Ke KASN Dan Harapkan Menteri Agama Yaqut Dengar Ini

oleh -1211 Dilihat
Perwakilan delapan dosen yang melaporkan Rektor IAIN Metro ke KASN, Rabu (24/05/2023).
Perwakilan delapan dosen yang melaporkan Rektor IAIN Metro ke KASN, Rabu (24/05/2023).

Kanalberita.id,Lampung—-Dilansir dari Radar Lampung, sebanyak delapan dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro melaporkan Rektor Prof. Siti Nurjanah atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Rabu (24/05/2023).

Delapan dosen itu adalah Prof. Dr. Ida Umami M.Pd,.Kons selaku mantan Wakil Rektor I; Husnul Fatarib P.h.D (mantan Dekan Fakultas Syari’ah) dan Dr. Mat Jalil, M.Hum (mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam).

Selanjutnya Hemlan Elhany S.Ag., M.Ag (mantan Wakil Dekan III FUAD); Liberty SE., MA (mantan Wakil Dekan III FEBI); Rina El Maza, M.SI (mantan Wakil Dekan II Fakultas Syari’ah), Nindia Yuliwulandana, M.Pd (mantan Kaprodi PGMI FTIK), dan Novita Rahmi, M.Pd (mantan Kaprodi Pendidikan Bahasa Arab FTIK).

Mereka melaporkan Rektor IAIN Metro Prof. Siti Nurjanah ke Menteri Agama melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Laporan ini tertuang dalam Nomor Laporan P-0581/SJ/B.II/2/KP.04/02/2023, pada tanggal 29 Januari 2023.

Laporan tersebut dikirimkan ke Ombudsman RI, mengenai penyalahgunaan sistem merit dalam pengelolaan SDM.

Para dosen yang dicopot dari jabatannya ini menceritakan, awal mula laporan tersebut dimulai dari tindakan Rektor IAIN Metro yang me-reshuffle kabinet kerjanya sebanyak lima kali dalam dua tahun menjabat.

Dimulai pada April 2021 sebanyak 28 orang. Kemudian Juli 2022 sebanyak 65 orang, Agustus 2022 15 orang, 13 Januari 2023 sebayak 39 orang, terakhir yang kelima dilakukan pada tanggal 29 Januari 2023.

Pada reshuffle ke 4, Rektor IAIN Metro memberhentikan 10 orang. Pencopotan atau pemberhentian pada tanggal 13 Januari 2023 tersebut tanpa melalui prosedur.

Baca Juga :  Calon Jamaah Haji Kabupaten OKU  Mulai Melunasi BPIH

Termasuk tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 45 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Metro serta Peraturan Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Statuta IAIN Metro.
Para dosen ini menyebutkan, pemberhentian sebagai Wakil Rektor I, Dekan, Wakil Dekan, dan Kaprodi dilakukan tanpa ada alasan yang jelas dan sepihak.

Mereka mengaku telah meminta klarifikasi dari rektor terkait dengan alasan pemberhentian.

Sayangnya sampai saat ini tidak ada klarifikasi dan jawaban dari rektor.

Para pelapor menuturkan, mereka mengetahui akan dicopot dan digantikan jabatannya, hanya satu jam sebelum pelantikan dan serah terima jabatan.

“Jadi hari itu, kami semua tiba-tiba menerima surat beramplop cokelat untuk menghadiri acara pelantikan dan dihadapkan bersamaan dengan pengganti kami,” kata Prof. Ida Umami

Saat itu, mereka tidak tahu kalau akan digantikan. Sampai tiba saatnya upacara pelantikan, nama mereka dipanggil satu-persatu.
Menurut para pelapor, rektor bisa menggunakan hak preogatifnya kepada para pejabat kampus untuk menggantinya, jika masa jabatannya habis, atau melakukan pelanggaran hukum.

Tindakan rektor tersebut dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Terutama pelanggaran terhadap ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang Statuta IAIN Metro pasal 29 tentang pengelolaan; bahwa masa jabatan wakil rektor mengikuti masa jabatan rektor.

“Begitu juga dengan penyalahgunaan pengangkatan wakil dekan, dan Ketua Prodi yang menjadi kewenangan Dekan seperti dalam Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2017, dengan tidak menghiraukan hombase dan keahlian dosen,” ujarnya.

Baca Juga :  H Teddy Meilwansyah Antar Bantuan Rp 350 Juta Ke Lokasi Bencana Cianjur

“Semisal kaprodi pendidikan bahasa Arab Pascasarjana diganti dengan dosen pendidikan bahasa Inggris, mengangkat kepala satuan pengawas internal (Ka. SPI) yang sedang menjalani hukuman pelanggaran disiplin, dan contoh lainnya yang akan menyebabkan proses mutu akreditasi pada Fakultas dan Prodi sulit ditingkatkan,” urainya.
Lebih lanjut, para pelapor mengaku diintervensi dan dikriminalisasi dengan turunnya tim Itjen Kemenag yang datang bukan atas laporan kepada KASN.

Namun turunnya tim Itjen ini atas laporan balik rektor kepada Irjen Kemenag dengan dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang dituduhkan kepada para pelapor dengan bukti-bukti dan dokumen yang tidak valid.

“Kami bingung. Kami yang melapor, kenapa kami yang di-BAP. Tapi akhirnya kami tahu kalau mereka turun bukan atas perintah Sekjen Kementerian Agama atas nama Menteri Agama RI yang meminta Irjen untuk menindaklanjuti laporan penyalahgunaan wewenang dalam sistem merit, melainkan tim Irjen malah melakukan investigasi atas laporan Rektor tentang dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang dituduhkan kepada para pelapor,” urainya.

Berdasar hal itu, pihak para pelapor kembali membuat laporan kedua atas pemeriksaan Irjen Kemenag dan mengirimnya ke KASN.

Kemudian oleh KASN ditindaklanjuti dengan mengirim surat kembali kepada menteri Agama RI.

Namun hingga kini surat tersebut belum juga ada tindak lanjut sehingga para pelapor akan mengirim surat permohonan yang ketiga.

“Pertama kami ditanggapi ada suratnya dari KASN, dan KASN memerintahkan Irjen untuk turun, tapi pada kenyataannya yang turun bukan atas laporan kami tadi. Jadi ini adalah intervensi dan kriminalisasi, bagi kami,” ungkap Prof. Umami, bersama yang lainnya.

Baca Juga :  Ida Mutiara Setyo Putri Kebanggaan Metro Membawa Pulang Dua Mendali Ivent O2SN Nasional

Ditanya apakah sebelum pemecatan delapan dosen dan dirinya melalui konflik pekerjaan dengan rektor? Para pelapor menjawab tidak.

“Kami berharap Menteri Agama pak Yaqut Cholil, bisa mendengar keluh kesah dan permasalahan kami serta melakukan tindak lanjut terhadap pemecatan kami yang tidak sah dan melakukan pembinaan untuk lembaga IAIN Metro,” harapnya.

“Kami juga meminta keadilan, utamanya untuk kemajuan institusi yang dinaungi saat ini,” tandasnya.

Sementara itu, Rektor IAIN Metro Prof. Siti Nurjanah mengaku tidak mengetahui adanya laporan penyalahgunaan wewenang oleh dirinya ke Mentri agama. “Tidak,” katanya.

Dirinya membantah telah melakukan reshufle sebanyak lima kali dalam dua tahun terakhir.

“Itu udah selesai urusannya sampai di pusat, jadi kalau dibicarakan lagi jadi blunder. Kalau lima kali itu tidak benar ya. Kan, kan kita bicara Pendidikan bagiamana meningkatkan kualitas, kemudian berdasarkan penilaian pertimbangan kita perlu melakukan penyegaran. Hanya pergantian tempat saja,” kata Prof. Siti Nurjanah saat dihubungi Radarlampung.co.id.

Menurutnya, apa yang dilakukannya bukanlah pemberhentian. Tapi bila tidak bisa bekerja dengan baik. maka akan ganti.

Ditanya mengenai alasan pencopotan WR I, Dekan, juga Wakil Dekan, Rektor tidak menjawab dan berdalih akan melakukan perjalanan pesawat.

“Aduh saya ini mau terbang, tapi yang jelas ini sudah jelas karena sudah diperiksa dari Inspektorat Kemenag,” pungkasnya. (Ril)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.