Kanalberita.id, Baturaja—Polres OKU Polda Sumsel gelar Sosialisasi e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan Aplikasi Smart City Dulur Kito di wilayah hukum Polres OKU.
Sosialisasi dipusatkan di Gedung Multimedia Wicaksana Laghawa Polres OKU Polda Sumsel, Kamis (8/12/2022). Sosialisasi dihadiri oleh Pj Bupati OKU diwakili Asisten I Drs Slamet Riyadi MSi, Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Danu Agus Purnomo SIK, 0403/OKU Letkol Inf Ferizal R SIP, Kajari diwakili Erik Eko Bagus Mudigdho SH. Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah SH. Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti SH, Dansub Denpom II/4-4 Baturaja Kapten CM Stevanus. Kemudian Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi diwakili Sekdin Drs Januar Effendi MSi, Kadishub Firman ST MSi, Kaper (Kepala Perwakilan) Jasaraharja Baturaja Krisnoadi KN, para camat, Lurah/Kades dan guru dan pelajar serta pihak-pihak terkait .
Kapolres OKU didampingi Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti SH dan Kasi Humas AKP Syafarudin SH mengatakan untuk kegiatan sosialisasi ini, Satlantas Polres OKU menghadirkan AKBP Erwin Aras Ganda SH SIK MT (Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumatera Selatan dan Sosialisasi Aplikasi Smart City OKU diwakili AKP Julius Meta Jiwa SH (PS Kasi Dakgar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel). Selain AKP Julius Meta Jiwa SH hadir juga narasumber AKP Beni Nofiza SE PS Kasi Jemenopsrek Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel. Bripka Mardiansyah Dubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel Bripda Janter Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel dan Oryza Tim APK.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK dalam sambutanya menyampaikan Sistim e – TLE yakni inplementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektonik. Tilang elektonik berbasis IT ini dalam upaya mendukung kemananan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas. Juga memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas. Untuk Kabupaten OKU dipasang di dua titik satu di simpang tiga Ramayana Baturaja dan satu Airpapoh Baturaja. Selanjutnya diharapkan akan ada tambahan dua lagi kamera e-TLE dalam wilayah hukum Polres OKU. E-TLE akan bekerja selama 24 jam nonstop, dipastikan akan merekam secara akurat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Sedangkan Pj Bupati OKU diwakili Asisten I Drs Slamet Siyadi MSi mengatakan, akan diusulan ke DPRD sesui dengan kemampuan keungan daerah. Dikatakan Asisten I, pihaknya sngat mendukung dengan harapan kesadaran masyarakat semakin tinggi.
Tim sosialisasi Polda Sumsel menjelaskan cara kerja E-TLE, pertama, Sensor Kamera (lnplementasi kamera) dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran – pelanggaran lalu lintas. Ke-2, Validasi Bukti (Pencocokan foto No Pol kendaraan dengan hasil pembacaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR ). Dan ke-3, Validasi Data Regident (Pencocokan fisik kendaraan pada foto dan video dengan data – data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor). Lalu ke-4, Pencetakan Dokumen (Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop). Ke-5, Pengiriman (Pengiriman surat konfirmasi via POS). Ke-6 Konfirmasi (setelah menerima surat pelanggaran Silahkan lakukan konfirmasi pelanggaran). Kemudian Penyelesaian, setelah penegndara yang melanggar mendapatkan Blangko Tilang, maka dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang sudah diterima. (ca)