Kanalberita.id, Baturaja—-Wakil Ketua Sementara DPRD OKU, H Rudi Hartono memastikan APBD OKU 2025 bisa dibahas.”Tidak mungkin tidak dibahas kita siap kerja siang dan malam,” tandas Rudi Hartono.
Statemen itu disampaikan H Rudi Hartono saat ditanya wartawan usai menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri OKU Rabu (13/11/2014). Saat ditanya sejauh mana optimis Rudi bisa membahas APBD OKU tahun 2025, sedangkan sampai saat ini DPRD OKU masih belum memiliki AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Sesuai aturan bahwa yang berwenang membahas anggaran adalah AKD yakni Badan Anggaran. Sedangkan DPRD OKU hingga saat ini belum membentuk AKD. Menurut Rudi, untuk pembentukan AKD tinggal menunggu unsur pimpinan dari PAN saja.
“Kita tinggal menunggu , unsur pimpinan dari PAN saja,” terang Rudi Hartono seraya berjalan menjauh dari wartawan. Sedangkan wartawan masih penasasaran karena jawaban Rudi Hartono hanya sepotong-potong dan tidak ada tuntas.
Sementara itu, hingga saat ini DPRD OKU baru memiliki Pimpinan Sementara. Pimpinan sementara hanya memiliki 3 kewenangan yakni ( mengajukan pimpinan definitif, membuat peraturan dan Tatib Dewan serta membentuk alat kelengkapan dewan). Otomatis tidak bisa membahas anggaran karena anggaran hanya bisa dibahas oleh Badan Anggaran Dewan. Sesuai Pasal 16 (3) PP Nomor 12 Tahun 2018 (3) yang berbunyi kebijakan umum APBD menjadi Dasar bagi Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara. Karena belum ada badan anggaran maka otomatis APBD 2025 terancam tidak dibahas .
Padahal batas waktu pembahasan APBD 2025 itu terakhir di tanggal 30 November 2024. Itulah sebabnya sejumlah pihak mulai pesimis APBD OKU 2025 dikhawatirkan tidak bisa dibahas karena hingga saat ini DPRD OKU belum memiliki AKD. Sedangkan deadline pembahasan tinggal hitungan jari lagi. Disisi lain mendekati tanggal 30 November 2024 itu adalah masa dimana kesibukan tahapan pilkada sedang mencapapai puncaknya karena tanggal 27 November 2024 adalah hari H pencoblosan untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubenur dan Bupati-Wakil bupati. Sehingga di waktu-waktu ini sangat kecil kemungkinan bisa membahas APBD 2025. (edo)