Ayah Cabuli Putri Kandung Dibekuk Polisi

oleh -411 Dilihat
Hanya dalam waktu 1, 5 jam (satu jam 30 menit) pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya, ES (48) berhasil dibekuk polisi. Foto dokumen Polres OKU
Hanya dalam waktu 1, 5 jam (satu jam 30 menit) pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya, ES (48) berhasil dibekuk polisi. Foto dokumen Polres OKU

Kanalberita.id, Baturaja—Hanya dalam waktu 1, 5 jam (satu jam 30 menit) pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya berhasil dibekuk polisi. Tersangka inisal ES (48) sudah mendekam dalam sel tahanan sementara Mapolres OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi  Kapolsek peninjauan IPTU Yulia Fitriyanti SSos MSi menjelaskan, pelaku diamankan hanya dalam waktu 1 jam lebih dari kejadian. Dikatakan Kapolsek, beruntungnya  korban berinisial  MA (18)  berteriak-teriak sambil lari dan sampai di kebun karet warga, kemudian dibantu oleh warga ke kantor kades. Selanjutnya Kepala Desa setempat menelpon polisi dan polisi dipimpin Kapolsek  Peninjauan  IPTU Yulia Fitriyanti SSos MSi  langsung membekuk pelaku dan diserahkan kepada  Unit PPA Polres OKU. “Sudah kami serahkan ke unit PPA Polres OKU, karena spesialis PPA“ kata mantan Kanit PPA Polres OKU ini.

Menurut informasi di kepolisian, kasus ini sudah yang kedua kali dilakukan pelaku terhadap korban yang berneda ,  namun perlakuan tak senonoh sang ayah ini baru sebatas pencabulan. Kasus yang lama ini menurut polisi tidak dilaporkan, sehingga pelaku bisa lolos dari jeratan hukum. Namun kali ini pelaku kena getahnya, perbuatan pelaku langsung dilaporkan oleh sang isteri ke polisi dan langsung ditangkap polisi.

Baca Juga :  AKBP Arif Harsono SIK MH Resmi Jabat Kapolres OKU

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH yang juga didampingi  Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon yang dikonfrimasi  Rabu ((23/10/2024) membenarkan kejadian itu. Menurut Kapolres pelakunya sudah diamankan polisi. Kronologi kejadian,  Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 0 7.22  WIB pagi di Desa Penilikan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menjelaskan,  kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri. Dikatakan Kapolres, Hari Selasa (22/102024) pagi, pelaku mengantarkan anaknya (korban) ke sekolah seperti biasa. Namun sampai di Desa Penilikan pelaku menghentikan laju sepeda motornya dengan alasan ada yang dicari di  jalan.

Baca Juga :  Pekerja Sub Kontrak PLTU Keban Agung Tewas Kecelakaan Kerja

Kemudian pelaku mengajak korban berbincang bincang sesaat, namun tiba-tiba pelaku mendorong korban ke arah semak-semak. Seketika itu juga pelaku menindih tubuh korban dan mencabuli korban dengan cara meraba-raba payudara korban. Korban langsung berteriak minta tolong melihat pelaku akan mengeluarkan senjata tajam dari pinggang. Selanjutnmya korban langsung berlari menjauhi pelaku sambil meminta pertolongan. Dari kejadian tersebut ibu korban tidak terima lalu melaporkan kajadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti secara hukum.

Tersangka ditangani oleh PPA Sat Reskrim Polres OKU dalam perkara “Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga” dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi terpenuhi unsur-unsur yang ada di dalam pasal 184 KUHAP. Kasat Reskrim Iptu Yudhistira, STr.K SIK Msi bersama penyidik sudah melakukan gelar perkara.

Baca Juga :  Dr Heri Amalindo Resmikan Rumah Bersama Kabupaten OKU

Terpisah tersangka dihadapan polisi pemeriksanya mengakui semua perbuatan yang dimana tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Tersangka juga mengakui telah  mengancam korban dengan menggunakan  pisau yang sudah tersangka siapkan sebelumnya. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti, 1 Helai baju sekolah lengan panjang warna putih, 1  helai rok panjang warna abu-abu. Kemudian 1 helai jilbab warna putih,  1  helai Bra, 1 helai celana dalam warna putih.  2  bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu yang digunakan pelaku untuk mengancam puteri kandungnya. Tersangka dijerat dengan UU Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga, sebagaimana di maksud dalam  Pasal 46 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.