Kanalberita.id, Baturaja—APBD Perubahan tidak bisa dibahas karena DPRD OKU belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD), kini giliran TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) angkat bicara.
Kepala BKAD OKU Setiawan AK MM selaku perwakilan TAPD kepada awak media Selasa (8/10/2024) menjelaskan, terkait tidak dibahasnya APBD Perubahan OKU tahun 2024 sudah dilaporkan dan dikonsultasikan ke Provinsi dan Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah tanggal 1 Oktober 2024. Hasilnya pihak propinsi dan Dirjen Bina Keuangan Daerah menjelaskan, tentang aturan bahwa yang berwenang membahas anggaran adalah AKD yakni Badan Anggaran. Sedangkan DPRD OKU hingga saat ini belum membentuk AKD.
Dikesempatan itu Setiawan, menjelaskan kronologinya sebagai berikut, Pemkab OKU telah melaksanakan tahapan-tahapan sesuai yang diamanahkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang ketentuan umum penyusunan APBD baik induk maupun perubahan. Pada tanggal 5 Agustus 2024 telah disampaikan KUA PPAS
Perubahan tahun 2024 ke dewan. Seyogyanya sesuai target di minggu ke-2 bulan Agustus 2024 sudah ada pembahasan bersamaa Banggar DPRD dengan TAPD .
Lebih lanjut Setiawan menjelaskan, karena sudah melewati batas waktu namun tidak tercapai kesepakatan, sesuai pedoman apabila tidak tercapai kesepakatan maka akan dikeluarkan Keputusan Bupati Tentang KUA PPAS Perubahan 2024. Kemudian Pemerintah Daerah menyampaikan Raperda Tentang Perubahan APBD. Berdasarkan pedoman Umum Penyusunan APBD Permendagri No 15 tahun 2023 dan hasil konsultasi ke Kemendagri tanggal 13 September 2024, maka tanggal 17 September 2024 ditetapkan Keputusan Bupati Tentang KUA PPAS dan Raperda APBD Perubahan selanjutkan disampaikan ke dewan pada tanggal 19 September 2024.
Namun setelah tanggal 19 September 2024 Pimpinan Sementara DPRD OKU mengirim surat undangan untuk rapat banggar membahas KUA PPAS melalui Panitia Kerja (PANJA) Anggaran. Disisi lain sesuai arahan Kemendagri dan Pedoman tidak lagi membahas KUA PPAS APBD Perubahan. Setiawan selaku perwakilan TAPD menegaskan meskipun pihaknya menghadiri undangan pimpinan dewan sementara namun kapasitasnya untuk menghormati kelembagaan DPRD, bukan untuk membahas KUA PPAS .”Sebab panitia kerja ini tidak sesuai dengan Pasal 16 (3) PP Nomor 12 Tahun 2018 (3) yang berbunyi kebijakan umum APBD menjadi Dasar bagi Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara. “Dalam PP tersebut menyebutkan Badan Anggaran bukan Panja” tandas Setiawan. Itulah sebabnya TAPD hadir dalam kapasitas menghormati kelembagaan dewan bukan mengakui legalitas dari Panja sebab Panja tidak dikenal dalam PP Nomor 12 tahun 2018.
Lebih jauh perwakilan TAPD menjelaskan, saat ini DPRD OKU baru memiliki Pimpinan Sementara. Pimpinan sementara hanya memiliki 3 kewenangan yakni ( mengajukan pimpinan definitif, membuat peraturan dan Tatib Dewan serta membentuk alat kelengkapan dewan). Otomatis tidak bisa membahas anggaran karena anggaran hanya bisa dibahas oleh Badan Anggaran Dewan. (edo)