Kanalberita.id, Baturaja— Dibawah pimpian Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi berhasil menciduk Sandy Kurniawan (22) kurir narkoba di wilayah hukum Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Minggu (8/9/2024) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan pelaku narkotika jenis sabu. Dikatakan Kapolres, sebelumnya polisi mendapat informasi tentang bandar barang haram di seputaran Jalan Komisyaris Hasim, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jum’at (6/9/2024) sekitar pukul 23.30 malam, Kasat Resnarkoba bersama anggota polisi berhasil menangkap tersangka Sandy Kurniawan yang saat itu sedang berada diatas motor dalam lorong Steven, Jalan Komisraris Hasyim, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur OKU. Warga Kecamatan Baturaja Timur ini yang sudah menjadi target polisi langsung digiring masuk jeruji besi.
Menurut Kapolres, penggeledahan disaksikan warga setempat polisi berhasil mendapatkan barang haram berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 (Satu koma nol tujuh) gram. Barang haram tersebut ditemukan pada tersangka yang tengah berada diatas motor.
Selain mengamankan tersangka dan narkoba jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO V15 warna biru dan 1 (Satu) Unit motor merk Yamaha MIO GEAR warna hitam dengan BG 4273 VF.
Dikatakan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, akan dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat ( 1 ), Subsider pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edo)