Maling Besi PLTU Kepergok Polisi Begini Nasib Grisno

oleh -947 Dilihat
Pencuri besi plat baja saat diamankan polisi. Foto dokumen polisi
Pencuri besi plat baja saat diamankan polisi. Foto dokumen polisi

Kanalberita.id, Baturaja—Nasib apes menimpa  Grisno (27), pencuri besi plat baja ini  kepergok polisi saat sedang mengangkut hasil curiannya, pelaku  tak berkutik lagi saat ditangkap polisi.

Kapolres OKU ABKP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon yang dikonfirmasi menjelaskn, tersangka ditangkap di jalan cor beton proyek PT Sumbagselenergi Sakti Pewali (PT SSP) PLTU Mulut Tambang Sumbagsel_1 (2×150 MW) Keban Agung, Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatera Selatan. Tersangka diamankan sedang mengangkut hasil kejahatannya berupa 13 (tiga belas) keping  besi plat baja dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa nomor polisi. Saat itu tersamngka mengakut  hasil curiannya dengan menggunakan sepeda motor tanpa plat polisi.

Baca Juga :  Dua Belas Perwira Polres OKU Persiapan Bergeser

Menurut Kapolres, pada hari Rabu (5/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Polsek Semidang Aji sedang melaksanakan patroli rutin ke proyek pembangunan PLTU Sumbagsel 1 di desa Keban Agung, Kecamatan Semidang aji Kabupaten OKU. Pada saat di jalan menuju ke lokasi tersebut, anggota polri mendapati pelaku sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa nomor polisi. Melihat gerak gerik  yang mencurigakan itu, petugas langsung  menghentikan laju sepeda motor pria tak dikenal ini. Setelah diperiksa polisi  ternyata pelaku membawa 13 keping besi plat baja hasil curian milik PT SSP (PLTU Mulut Tambang Keban Agung). Lalu pelaku berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Semidang Aji untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga :  PT Semen Baturaja Tbk Dukung Kesuksesan Cafe Ngupi Ku-Day Baturaja

Betindak sebagai korban atau  pelapor PT Sumbagselenergi Sakti Pewali (PT SSP) . Tersangka dijeara dengan Tindak Pidana Pencruian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. Saat ini pelaku masih menjalani peemriksaan intensif di Mapolsek  Semidangaji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.   (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.