Polres OKU Bekuk Kurir Narkoba

oleh -1423 Dilihat
Kurir narkoba Octarico ( 34) saat diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU.
Kurir narkoba Octarico ( 34) saat diamankan di Mapolres OKU. Foto dokumen Humas Polres OKU.

Kanalberita.id, Baturaja—Jajaran Satres Narkoba Polres OKU berhasil membekuk kurir narkoba, Octarico (34), warga jalan raden Fatah, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Penangkapan karyawan honorer PT Jasa Raharja Baturaja ini dipimpin langsung oleh Kanit  II Sarres Narkoba Ipda Hendrik Mulyadi, Minggu (30/10/2022) jam 01.30 dini hari.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan, saat akan ditangkap pelaku sempat masuk kedalam kantor PT Jasa Raharja. Namun karena kesigapan petugas, akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya. Dikatakan Kapolres, hari Minggu (30/10/2022) malam jajaran Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba diseputaran jalan lintas Sumatera Baturaja.

Baca Juga :  Bogan Akhirnya Menyusul Tiga Temannya Masuk Bui

Mendapat informasi yang sangat berharga, Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz SE segera memerintahkan melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Selanjutnya Kanit II Ipda Hendrik Mulyadi bersama anggota segera meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 01.30 dini hari, petugas melihat pelaku Octarico yang tengah dalam perjalanan menuju kantor ditempatnya bekerja. Melihat ada polisi yang akan menangkapnya, pelaku berusaha menghindar dengan jalan segera masuk kedalam kantor. Tidak mau buruannya kabur, polisi segera masuk dan mengamankan pelaku. Dengan disaksikan beberapa warga, pelaku diperiksa dan digeledah.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pengecor BBM Bersubsidi Dilimpahkan ke Kajaksaan

Polisi berhasil mendapatkan beberapa barang bukti, yaitu 1 (Satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,90 Gram, 2 (Dua) buah korek api gas. Kemudian 1 ( Satu ) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, 1 (Satu) buah sekop plastik dan 1 (Satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik serta 1 (Satu) unit handphone merk Oppo type A30S warna merah.

Menurut Kapolres, pelaku akan dijerat dengan sangkaan Primer pasal 114 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1)   UU RI No. 35 tahun 2009. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.