Kanalberita.id, Baturaja—Sebanyak 4.982 tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu yang sudah diverfikasi oleh BKN dan sudah valid. Tenaga honorer inilah yang boleh dianggarkan untuk tahun depan melalui dana APBD tahun 2024.
Hal itu dikatakan Pj Bupati Ogan Komering Ulu H Teddy Meilwansyah SSTP MM didampingi Kepala BKPSDM OKU Mirdaili SSTP MSi. Dijelaskan, Tenaga Non ASN yang boleh dianggarkan adalah yang sudah terdaftar dalam pendataan non ASN dalam basis Data BKN. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1527/M.SM.01.99/2023tanggal 25 Juli 2023 Tentang Status Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.
Dikesempatan itu Kepala BKPSDM Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Mirdaili SSTP MSi didampingi Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi Hj Ari Susanti SH MH yang ditemui di ruang kerjanya Kamis (9/11/2023) menjelaskan, jumlah tenaga non ASN sebenarnya tercatat 5.057 orang namun setelah dilakukan verifikasi oleh BKN ada sebanyak 75 orang yang tidak memenuhi syarat (umur minimal 19 tahun dan maksimal 53 tahun dan masa kerja minimal 1 tahun, hasil pendataan per Oktober 2022). Sehingga yang terverifikasi di BKN dan sudah valid sejumlah 4.982 tenaga honorer .”Jumlah inilah yang boleh dianggarkan untuk tahun 2024“, terang Kepala BKPSDM OKU. Sebanyak 4.982 tenaga honorer (Non ASN) tersebut terdiri dari guru, tenaga teknis dan kesehatan. Untuk tahun-tahun selanjutnya masih menunggu petunjuk dari pusat.
Saat disinggung soal banyaknya tenaga honor di OPD dan instansi pemerintah lainnya yang masih banyak merekrut pegawai honorer jabatan ASN. Menurut Kepala BKPSDM Pj Bupati OKU sudah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 15 Agustus 2023 yang ditujukan kepada OPD dan pihak-pihak terkait larangan mengangkat tenaga Non ASN. Tenaga Non ASN diluar yang sudah terverifikasi oleh BKN itu menjadi tanggung jawab OPD dan instansi masing-masing “ Terhadap yang tidak terverifikasi di BKN ini tidak bisa dianggarkan di APBD Kabupaten OKU,’ tegas kepala BKPSDM .
Saat ditanya kesiapan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menerapkan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang diteken oleh Presiden Ri Joko Widodo Tanggal 30 Oktober 2023, menurut Kepala BKPSDM pada prinsipnya Kabupaten OKU sudah siap. “Iya berangsur-angsur kita akan bisa menerapkan aturan yang sudah ditetapkan pusat,” tegas Kepala BKPSDM OKU.
Saat ditanya tentang berapa kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU. Menurut Kepala BKPSDM didampi Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi Hj Ari Susanti SH MH menjelaskan, jumlah kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan komering Ulu Tahun 2024 – 2028 sekitar 4.427 orang. Jumlah ini sesuai dengan usulan dari OPD dan isntansi terkait. Kebutuhan ini diisi secara bertahap sampai tahun 2028. (ca)