Penulis : M. Taufiq Abdillah
Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Baturaja
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara yang selanjutnya disebut dengan APBN merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun berdasarkan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara garis besar, APBN adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sejak tahun 2001, APBN direncanakan, ditetapkan dan dilaksanakan dalam Tahun Anggaran yang berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Sebelumnya, pemerintah menggunakan periode Tahun Anggaran yang berlaku sejak 1 April sampai dengan 31 Maret.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, APBN merupakan salah satu instrumen penting bagi bangsa Indonesia untuk bisa mencapai cita-citanya. Cita-cita luhur Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 tentu membawa konsekuensi, khususnya dari sisi keuangan negara. Terlebih, konstelasi global yang dinamis dan menantang juga membutuhkan instrumen yang tangguh agar perekonomian Indonesia bisa dikelola dalam mencapai tujuannya.
Oleh karena itu, APBN yang sering disebut sebagai kebijakan fiscal memiliki berbagai fungsi, yaitu :
- Fungsi Otorisasi
Hal ini berarti anggaran negara berfungsi menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi Perencanaan
Suatu anggaran negara berperan menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi Pengawasan
APBN berfungsi untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi APBN adalah anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi APBN artinya kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Dalam rangka pelaksanaan APBN, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah bertugas menyalurkan APBN ke seluruh satuan kerja diwilayah kerjanya sesuai dengan pagu anggaran yang sudah dialokasikan. KPPN Baturaja merupakan salah satu perwakilan Kementerian Keuangan di bawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, melayani wilayah kerja untuk tiga Kabupaten yaitu:
– Kabupaten Ogan Komering Ulu
– Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan
– Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dari ke tiga wilayah kerja tersebut KPPN Baturaja mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sebesar 4,6 Trilyun yang terdiri dari Belanja Kementerian / Lembaga sebesar 736,9 Milyardan Belanja Transfer ke Daerah sebesar 3,8 Trilyun. Pagu dana pada belanja Kementerian / Lembaga terbagi menjadi pagu untuk Belanja Pegawai sebesar371,1 Milyar, Belanja Barang sebesar 307,1 Milyar dan Belanja Modal sebesar 58,7 Milyar. Sedangkan untuk Pagu belanja Transfer ke daerah terbagi menjadi pagu untuk Dana Transfer Khusus sebesar 788,1 Milyar, Dana Bagi Hasil sebesar 434,3 Milyar, Dana Alokasi Umum sebesar 1,99 Trilyun, Dana Insentif Fiskal sebesar 21 Milyar, dan Dana Desa sebesar 611,2 Milyar.
Dari total pagu anggaran yang akan disalurkan oleh KPPN Baturaja, sampai dengan bulan September 2023 sudah direalisasikan sebesar 72,39 % atau sekitar 3,33 Trilyun dengan rincian realisasi untuk belanja pegawai sebesar 270,9 Milyar (72,99 %), Belanja Barang sebesar 206,3 Milyar (67,18 %), Belanja Modal sebesar 30,2 Milyar (51,45 %), Dana Transfer Khusus sebesar 532,8 Milyar (67,6 %), Dana Bagi Hasil sebesar 259,5 Milyar (59,75 %), Dana Alokasi Umum sebesar 1,57 Trilyun (78,89 %), Dana Insentif Fiskal sebesar 12,3 Milyar (58,57 %), dan Dana Desa 450,9 Milyar (73,77 %).
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa pelaksanaan APBN berakhir pada tanggal 31 Desember sehingga waktu pelaksanaan APBN 2023 menyisakan waktu satu triwulan lagi. Berdasarkan Monitoring OMSPAN Realisasi anggaran sampai dengan Triwulan III masih dibawah target yang diharapkan (72,36 % ), sehingga diperlukan komitmen seluruh pimpinan instansi yang mengelola dana APBN dapat menyusun Langkah-langkah strategis agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan optimal.
Beberapa Langkah strategis yang dapat dilaksanakan antara lain :
- Tidak menunda pembayaran kepada pihak yang berhak menerima pembayaran;
- Meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan
- Melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/proyek
- Melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ)
- Meningkatkan akurasi dan percepatan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper)
- Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money)
- Meningkatkan monitoring dan evaluasi
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor per-10/pb/2023 Tentang Langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2023, hendaknya seluruh pimpinan satuan kerja dapat lebih memperhatikan batas-batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar maupun kelengkapan dokumen pembayarannya secara tepat waktu.Sebagai informasi, tahun 2022 masih terdapat 28,9 milyard atau sekitar 1,78 % dari total pagu dana yang tidak dapat direalisasikan dengan rincian sebesar 3,8 milyar pada pagu belanja pegawai, 6,6 milyar pada belanja barang, 324 juta pada belanja modal dan 18,2 milyar pada belanja transfer ke daerah. Diharapkan dalam tahun ini seluruh pagu dana belanja pada wilayah kerja KPPN Baturaja dapat direalisasikan seluruhnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pada ketiga kabupaten.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili tempat penulis bekerja. (*)