Pokmaswas OKU Dibekali Undang Undang Perikanan

oleh -771 Dilihat

Kanalberita.id, Baturaja— Pokmaswas  (Kelompok Masyarakat Pengawas) perikanan dan nelayan bertugas mengawasi keamanan perairan hulu daratan (sungai, danau, embung, cekdam).

Kadin Perikanan dan Peternakan OKU Ir Hj Tri Aprianingsih memberikan perlengkapan kepada peserta sosialisasi Undang Undang Perikanan. Kanalberita.id / Apriansyah
Kadin Perikanan dan Peternakan OKU Ir Hj Tri Aprianingsih memberikan perlengkapan kepada peserta sosialisasi Undang Undang Perikanan. Kanalberita.id / Apriansyah

Di Kabupaten OKU sudah ada Pokmaswas dan KUB Nelayan, hanya Kecamatan Lubukraja yang tidak ada, karena Kecamatan Lubukraja tidak ada sungai. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten OKU Ir Hj Tri Aprianingsih dihadapan peserta Sosialisasi Undang Undang Perikanan. Sosialisasi UU Perikanan diselenggarakan selama tiga hari (20-22 Juni 2023), Sosialisasi ini merupakan kegiatan pemberdayaan nelayan dalam daerah Kabupaten/Kota.

Adapun tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota Pokmaswas kecamatan di Kabupaten OKU karena anggota Pokmaswas merupakan contoh bagi masyarakat dalam mengawasi kegiatanm pengelolaanm dan penangkapan ikan. Kemudian untuk terciptanya kesadaran masyarakat untuk melestarikan sumberdaya ikan. Maksimalnya tugas pokmaswas dalam pengawasan pemanfaatan sumberdaya ikan di perairan darat.

Baca Juga :  Direktur SMBR Edukasi Calon Investor Saham Milenial
Sosilisasi Sosialisasi UU Perikanan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) perikanan dan nelayan. Foto Kanalberita.id / Apriansyah
Sosilisasi Sosialisasi UU Perikanan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) perikanan dan nelayan. Foto Kanalberita.id / Apriansyah

Tri Aprianingsih yang didampingi Kabid Pemberdayaan Perikanan Farida Hanim SPI MSi mengatakan, sosialisasi diikuti Ketua, Sekretaris dan anggota 14 Pokmaswas dan 2 KUB Nelayan yang ada di OKU. Kemudian Kades, Penyuluh perikanan serta tokoh masyarakat dari wilayah yang ada pokmaswas dan nelayan dalam wilayah Kabupaten OKU. Sedangkan nara sumber sosialisasi masing-masing, Polres OKU (Kanit Tipikor Satreskrim Ipda Dedi Iskandar SE), Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD OKU.

Baca Juga :  Teddy Meilwansyah 1 Jam Berperahu Sampan Terobos Banjir Temui Warga Terisolir

Lebih lanjut Ir Tri Aprianingsih mengatakan, masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan perikanan  dalam hal ini Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) perikanan dan nelayan.  Diharapkan tidak  ada penangkapan ikan yang melanggar aturan (ilegal) dan bila ini terjadi, maka pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai undang undang. Selain itu pokmaswas dan nelayan bisa membantu pemerintah untuk memberikan pengetahuan perikanan kepada masyarakat dan juga melaporkan kepada aparat bila menemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Mus Tato Pembunuh Sekretaris BPD Karangdapo Diserahkan Ke Jaksa

Lokasi sosialisais di lakukan di 3 tempat,  Kecamatan Pengandonan, Ulu Ogan, Muarajaya, Semidangaji sebanyak 5 kelompok dipusatkan di Kecamatan Pengandonan. Kemudian Kecamatan Baturaja Timur, Baturaja Barat, Sosohbuay Raya, Lengkiti sebanyak 5 Pokmaswas dan KUB Nelayan Maju Bersama Sosoh Buayrayap dipusatkan di Kecamatan Baturaja Timur. Lalu kecamatan Lubukbatang, Peninjauan, Sinar Peninjauan, KPR sebanyak 4 Pokmas dan KUB Nelayan Belatung dipusatkan di Kecamatan Lubukbatang. (ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.