Pembakar Lahan Di OKU Diamankan Polres OKU

oleh -1518 Dilihat

Kanalberita.id, Baturaja—Pembakar Lahan berinisal RJ alias OJ (31) berhasil diamankan jajaran Polres OKU Polda Sumatera Selatan. Pelaku diamankan  di talang Tanjung Sari, Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Jum’at (2/6/2023) pukul 9.30 WIB.

RJ alias OJ (31) pelaku pembakar lahan saat diamankan polisi. Foto dokumen Polres OKU
RJ alias OJ (31) pelaku pembakar lahan saat diamankan polisi. Foto dokumen Polres OKU

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pembakar lahan. Menurut Kaplres pelaku diduga melakukan pembakaran lahan di  titik koordinat 4.056944,104.238333, Talang Tanjung Sari, Desa Lubuk Batang Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten  OKU (Ogan Komering Ulu). Pembakaran lahan itu dilakukan  Senin (29/5/2023). Pelaku merupakan petani yang berlamat di Kecamatan  Martapura Kabupaten  OKU Timur.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Pencari Keadilan Polisi Dan Jaksa Tingkatkan Sinergitas

Kasus pembakarna lahan ini menjadi atensi polisi, bahkan Kapolres OKU AKBP Arif  Harsono SIK MH bersama jajaran Polsek Lubuk Batang langsung turun ke lapangan ikut memadamkan api. Terlihat Kapolres ikut masuk kedalam lahan yang dibakar dan langsung memadamkan api secara manual yang diikuti oleh personil Polsek Lubuk Batang,.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil interogasi awal bahwa RJ alias OJ mengakui membakar lahan untuk membuka kebun. Pelaku menjelaskan  membakar  lahan dengan cara gulma di areal tersebut dibabat dan pohon-pohon  di tebang dengan mesin chainsaw. Setelah kering barulah dibakar sedikit demi sedikit. Di  TKP  (tempat kejadian perkara)  polisi menemukan 12 titik areal bekas bakaran. Dikesempatan itu Kapolres menjelaskan,  Saat ini tersangka  sedang dalam proses pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pidsus Polres OKU,  polisi juga sudah mengambil keterangan para  saksi.

Baca Juga :  Talang Empat Desa Sleman OKU Dialiri Listrik

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sisa bensin dalam botol bekas air mineral, 1 botol kemasan oli warna merah, 1 botol kemasan Oli warna abu2, baju 2 (dua) helai , ember warna hitam  dan  1 (satu) buah jeriken  warna putih yang telah di potong. Polisi  juga terus melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga tersangka . Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi  dan gelar perkara.

Ditegaskan Kapolres,  seperti diatur dalam  KUHP Pasal 187  menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir  dianacam pidana penjara paling lama 13 tahun, jika timbul bahaya bagi barang,  Pidana penjara paling lama 15 tahun jika timbul bahaya bagi  nyawa orang lain. Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika timbul  bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. Kemudian UU No 32 Tahun 2009 PPLH Pasal 106 , pelaku pembakar  lahan diancam pidama paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar. (ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.