Penulis : Tri Widiyono
Kepala KPPN Baturaja
Kemiskinan Ekstrim adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Indikator kemiskinan ekstrem adalah penduduk yang berpendapatan di bawah US$1,91 PPP (purchasing power parity) per kapita per hari (setara Rp 9.089 per hari). PPP didefinisikan sebagai jumlah unit mata uang yang diperlukan untuk membeli barang dan jasa yang umum yang dapat dibeli oleh satu unit mata uang umum/referensi. Menurut data BPS tahun 2022 di wilayah sumatera selatan Jumlah penduduk miskin terbagi atas Rentan Miskin 1.760.504, Hampir miskin 760.599, Miskin 720.976 dan Sangat Miskin sejumlah 323.712 dengan kategori miskin ekstrem sejumlah 279.630. Untuk wilayah OKU Raya Jumlah penduduk miskin ekstrem 14.340 penduduk tersebar di OKU sejumlah 5.100, Oku Timur 4.160 OKU Selatan 5.080.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, target kemisikinan ekstrem tahun 2024 adalah 0%. Untuk itu perlu adanya keterpaduan dan sinergi dalam upaya mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem tersebut. Kerjasama antara Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat serta para pemangku kepentingan juga menjadi hal yang terus di kolaborasikan. Validitas data KPM dan ketepatan pensasaran juga menjadi bagian penting yang harus selalu di perbarui sehingga strategi penanganan bisa tepat sasaran.
Pengalokasian Transfer ke Daerah dalam bentuk dana desa yang sebagian diperuntukan untuk BLT merupakan wujud keseriusan pemerintah pusat dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu Pemerintah Daerah diharapkan ikut mengawal dan berperan aktif agar alokasi dana tersebut dapat disalurkan secara efektif dan tepat sasaran. Percepatan penyaluran dana desa akan mempercepat terlaksananya kegiatan sehingga dampaknya akan lebih cepat di rasakan oleh masyarakat.
Alokasi Dana Desa 2023
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa alokasi untuk BLT adalah minimal 10% dan Maksimal 25 % dari alokasi dana desa yang diterima oleh masing2 desa. Seperti yang diketahui total pagu Dana Desa tahun 2023 adalah sebesar Rp70 triliun, yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 kabupaten/Kota. Jumlah ini mengalami kenaikan 2,94 % dibandingkan pagu tahun 2022 yaitu sebesar Rp 68 triliun yang dialokasikan kepada 74.960 desa pada 434 kabupaten/kotamadya di seluruh Indonesia.
Untuk wilayah OKU Raya, total Pagu Dana Desa tahun 2023 adalah sebesar Rp 592.622.452.000,- yang alokasikan untuk 700 desa. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 0,39% dari pagu tahun 2022 yaitu sebesar Rp 590.334.091.000.
Target penggunaan Dana Desa tahun 2023 jika disinkronkan dengan prioritas nasional, maka peruntukan dana desa diutamakan pada :
- Program perlindungan sosial dan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa.
- Memberikan bantuan permodalan kepada BUMDES.
- Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa.
- Dukungan program sector prioritsa di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani.
Dari beberapa prioritas diatas program perlindungan dan kemiskinan ekstrem adalah bagian yang menjadi perhatian khusus, sehingga BLT desa yang telah dialokasikan dalam dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya yang masih dalam kategori keluarga yang sangat miskin.
Siapa yang berhak menerima BLT
Berdasarkan pasal 35 PMK 201/PMK.07/2022 Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan prioritas yang bersumber dari Dana Desa diantaranya adalah untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan eksterm. Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). Seperti di ketahui desil 1 adalah keluarga atau rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10% yang paling rendah kesejahteraannya (Sangat miskin). Apabila dalam satu desa tersebut sudah tidak ada lagi keluarga desil1 maka BLT dapat diberikan kepada keluarga yang terdaftar sebagai desil 2 sampai dengan desil 4.
Dalam hal desa juga tidak terdapat keluarga desil 1 sampai dengan desil 4, maka desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria :
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel.
- Tidak menerima bentuan social program keluarga harapan atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-34/PK/2023 hal Penegasan Ketentuan Penetapan Calon dan Perekaman Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa TA 2023, Keluarga Penerima PKH masih dimungkinkan untuk dimasukan dalam daftar calon KPM BLT Desa. Sepanjang keluarga miskin dimaksud terdaftar dalam desil 1 sampai dengan desil 4 data P3KE. Sehingga bagi desa yang belum mampu memenuhi data minimal 10% KPM untuk BLT desa bisa menambahkan data penerima dari desil 1 sampai dengan 4 meskipun keluarga tersebut sudah menerima PKH. Namun demikian hal tersebut harus tetap berdasarkan hasil dari musyawarah desa.
Penyaluran BLT Desa
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT desa dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus. Sampai dengan 20 Maret berdasarkan data Aplikasi OM-SPAN KPPN Baturaja, dari 648 Desa penerima BLT di wilayah OKU, OKU Timur dan OKU Selatan BLT Triwulan 1 yang sudah disalurkan melalui KPPN Baturaja sejumlah 266 Desa dengan total RP. 6.596.100.000,00. Jumlah desa yang sudah salur terdiri dari 45 Desa di Kabupaten OKU dan 221 Desa di Kabupaten OKU Timur, sementara untuk Kabupaten OKU Selatan belum ada BLT desa yang disalurkan karena belum diajukan persyaratannya ke KPPN.
Mengingat pentingnya BLT Desa sebagai upaya penanganan kemiskinan ekstrem diharapkan Pemerintah Daerah untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi agar persyaratan penyaluran dana desa bisa segera di realisasikan. Penggunaan dana desa khususnya BLT Desa juga perlu dilakukan pengawasan secara bersama-sama agar dana tersebut telah di terima oleh yang berhak sehingga dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya keluarga yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. ***