Kanalberita.id, Baturaja—Empat pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Tim Satres Narkoba Polres OKU Polda Sumsel, Rabu (1/2/2023).
Keempat pengedar sabu itu masing-masing, Maulana (28), beralamat di Dusun I Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidangaji dan Dodon Adriansyah (34), beralamat di Dusun IV Desa Tubohan, Kecamatan Semidangaji, keduanya ditangkap di bengkel tampal ban Dusun I Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidangaji. Kemudian Edwar Anis alias Eet (33), beralamat di RT 004 RW 002 Dusun II Desa Kebanagung, Kecamatan Semidangaji, tersangka diamankan di Warung Ike Beralamat di Jl. Lintas Sumatra Desa Keban Agung Kecamatan Semidangaji. Selanjutnya Dodi Falentino (33), beralamat di RT RT 004 RW 002 Dusun II Desa Ulak Pandang Kecamatan Semidangaji, tersangka diamankan saat berada di rumahnya. Dari tangan empat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga anrkotika jenis sabu seberat bruto 0,78 gram.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin SH mengatakan, keempat pelaku adalh pengedar barang haram jenis sabu yang memang sudah menjadi target polisi. hari Rabu (1/2/20230 sekitar pukul 15.00 sore Tim Satres Narkoba mengamankan tersangka Maulana (28) dan Dodon Adriansyah (34) disalah satu bengkel tampal ban di Desa Tebing Kampung Semidangaji. Dari tangan keduanya polisi mengamankan sabu seberat 0,44 gram yang disembunyikan dalam lobang dinding batu bata rumah.
Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 polisi kembali mengamankan tersangka Edwar Anis alias Eet (33) di depan salah satu warung Desa Keban Agung Kecamatan Semidangaji. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,18 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Sekitar tiga puluh menit kemudian, Tim Satres Narkoba juga berhasil mengamankan tersangka Dodi Falentino (33) di dalam rumahnya jalan Lintas Sumatera Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidangaji. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Dikatakan Kapolres, saat ini keempat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU Polda Sumsel untuk penyidikan selanjutnya. Atas perbuatannya empat tersangka akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (eni)