Kanalberita.id, Baturaja—H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel oleh PJ Gubernur Sumsel Dr Drs H Agus Fatoni MSi di Palembang, Jum’at (26/1/2024) siang.
Meskipun resmi menjabat Kadindiknas Susmel namun masih tetap sebai Pj Bupati OKU. Teddy dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Kepala Dinas Pendidikkan Provinsi Sumatera Selatan bersamaan dengan 3 pejabat eselon II lainnya dilingkungan Pemerintah Provinsi Smatera Selatan. Sebelumnya Teddy menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Provinsi Sumsel. Teddy menggnatikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Propivinsi Sumsel yang sebelumnya dijabat oleh Drs H Sutoko MSi .
Dalam sambutannya Pj Gubenur Sumsel Dr Drs H A Fatoni Msi mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sebagai bentuk penyegaran organisasi agar lebih dinamis dan memaksimalkan kinerja. “Terus tingkatkan kinerja dengan maksimal, jangan bekerja biasa-biasa saja,” Imbuh Pj Gubernur Sumsel. Dikatakan Gubernur, seluruh pekerjaan akan dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat bangsa, negara dan tuhan.
Dikesempatan itu H Teddy Meilwansyah Mengucapkan terimakasih atas amanah sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel yang diberikan Gubernur Sumsel kepadanya. Teddy akan terus berupaya untuk memajukan pendidikan di Sumsel. “Ini Amanah yang harus kami jaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknyua, “ kata Teddy. Teddy berdoa semoga dirinya bisa menjalankan amanah ini dan membawa kebaikan dan kebermanfaatkan bagi masyarakat terutama bagi guru dan pelajar di Sumsel.
Terpisah Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Ogan Komeirng Ulu, Indra Susanto SSos MAp menjelaskan, pada prinsipnya setiap Pejabat Struktural Eselon II.a bisa di rotasi atau dilakukan penyegaran tugas sesuai hasil penilaian (saat ini disebut dengan proses evaluasi kinerja melalui Job Assessment) menurut kewenangan Gubernur.
Lebih jauh Indra menjelaskan, untuk Pj Gubernur bisa melakukan rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT atau Eselon II.a) harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, Menpan, BKN, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dikatakan Indra, pelantikan atas pemindahan tugas jabatan Teddy Meilwansyah sebagai Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya menduduki jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Propinsi Sumatera Selatan adalah terkait tugas pokoknya selaku ASN aktif.
Lalu, mengenai status sebagai Penjabat Bupati OKU tetap berjalan sesuai dengan Surat Keputuas Gubernur Sumsel yang mendapat persetujuan Mendagri sampai dengan habis masa berlakunya SK dimaksud. Karena status sebagai Penjabat Bupati adalah tugas tambahan menurut Kebijakan Pemerintah.
Adapun pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai Kadin Diknas Propinsi Sumatera Selatan nantinya bisa didelegasikan kepada pejabat dibawahnya (misalnya Sekdin Diknas Prop) dengan status PLH atau PLT sesuai surat perintah Gubernur. Namun kebijakan prinsip tetap harus dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumsel, Teddy Meilwansyah selaku Pejabat Definitif. Jika masa berlaku tugas selaku Penjabat Bupati habis, masih tetap bisa diperpanjang tergantung kebijakan Gubernur dan persetujuan Mendagri. (edo)