Kinerja APBN 2023 Luar Biasa, 2024 Harus Lebih Berjaya

oleh -1303 Dilihat
M. Taufiq Abdillah, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Baturaja
M. Taufiq Abdillah, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Baturaja

Penulis : M. Taufiq Abdillah

Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Baturaja

 

Saat ini kita sudah berada pada bulan Januari 2024, hal ini berarti kita telah melalui tahun 2023 dan diharapkan segala sesuatu yang terjadi pada tahun lalu dapat diambil sebagai sebuah pengalaman yang berharga bagi seluruh Insan Perbendaharaan.

Apabila kita mengulas tahun 2023, mengutip pernyataan Ibu Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang menyebutkan bahwa kinerja APBN 2023 luar biasa. Pernyataan tersebut didukung dengan pendapatan negara yang mencapai Rp2.774,3 triliun atau 105,2 % dari target pendapatan dan belanja negara dapat terealisasi sebesar Rp3.121,9 triliun atau 110,2 %  di atas target belanja.

Prestasi gemilang Kementerian Keuangan tidak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan oleh seluruh Instansi Vertikal yang ada di bawahnya, tidak terkecuali KPPN Baturaja yang merupakan salah satu instansi perwakilan Kementerian Keuangan di Daerah. Realisasi belanja negara pada KPPN Baturaja mencapai 747 Milyar atau sebesar 106,1% dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar 704 Milyar dengan rincian realisasi belanja pegawai pemerintah sebesar 373 milyar rupiah, Belanja Barang sebesar 312 milyar rupiah, dan belanja modal sebesar 60 milyar rupiah. Selain itu, KPPN Baturaja juga telah menyalurkan dana transfer kedaerah sebesar  4,1 Trilyun rupiah.

Tingginya realisasi belanja pada KPPN Baturaja dapat tercapai meskipun dengan beberapa kendala yang harus dihadapi dalam rangka pelaksanaan APBN. Hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya penolakan terhadap SPM yang diajukan oleh Satuan Kerja. Jumlah penolakan SPM pada KPPN Baturaja sebanyak 1.313 SPM atau sekitar 10,8 % dari seluruh SPM yang diajukan. Dari seluruh penolakan yang dilakukan oleh KPPN Baturaja, Kesalahan Pencantuman Uraian SPM merupakan faktor penyebab penolakan SPM dengan jumlah penolakan sebanyak 364 pengajuan SPM atau sebesar 27,7 %. Selanjutnya ketidak-sesuaian dengan peraturan yang berlaku sebanyak 299 pengajuan SPM atau sebesar 22,8 %. Faktor penyebab selanjutnya berturut-turut dikarenakan kelengkapan dokumen pendukung SPM sebesar 22,5%. Permasalahan terkait SUPPLIER sebesar 15,8 %, kendala pada sistem aplikasi baik SAKTI maupun SPAN sebesar 8,8% dan penyebab lainnya sebesar 2,4 %.

Baca Juga :  Bangun Sinergi, Pajak Baturaja dan Pemkab OKU Gelar Sosialisasi

Selain tingginya penolakan atas pengajuan SPM satker, apabila kita melihat Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tahun 2023, Indikator penilaian pada deviasi halaman III DIPA menunjukkan nilai terendah apabila dibandingkan dengan indikator penilaian yang lain. Dari hal tersebut dapat kita lihat bahwa pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan perencanaan yang telah disusun sebelumnya. Indikator ini seyogyanya dapat menjadi perhatian lebih agar dapat memperbaiki nilai pada indikator deviasi halaman III DIPA.

Di Tahun 2024 ini diharapkan kendala yang dialami di tahun anggaran yang lalu bisa menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran untuk bisa melaksanakan Pengelolaan Anggaran tahun 2024 lebih baik. Setiap Kuasa Pengguna Anggaran pasti memiliki strategi yang sudah disusun dalam rangka pelaksanaan anggaran tahun 2024, terlebih lagi dengan telah diserahkannya Daftar Isian PelaksanaanAnggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024 oleh Presiden kepada Menteri/Pimpinan Lembaga pada tanggal 29 November 2023.

Baca Juga :  Kabupaten OKU Raih Penghargaan Proklim Lima Kali Berturut Turut

Menurut pendapat penulis, dalam rangka mengelola Keuangan Negara Tahun Anggaran 2024 untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) serta dalam rangka mendorong akselerasi transformasi ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan, 5 langkah yang perlu menjadi perhatian untuk dapat dilaksanakan oleh seluruh pejabat Pengelola keuangan Satkerantara lain :

  1. Melakukan peningkatan kualitas perencanaan;

Pelaksanaan anggaran menjadi kurang tepat sasaran, efektif dan efisien apabila tidak didukung oleh perencanaan yang baik dan matang. Perencanaan anggaran dapat segera dimulai dengan mereviualokasi anggaran terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing satker. Selain itu, susun jadwal pelaksanaan kegiatan dan mencantumkan rencana kebutuhan dana yang akan direalisasikan kedalam halaman III DIPA masing-masing.

  1. Meningkatkan kedisplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan;

Fokus dan konsisten terhadap kegiatan yang telah disusun dan kebutuhan dana yang telah dialokasikan. Halaman III DIPA harus menjadi sebuah alat kendali dalam rangka pencapaian kinerja dan output serta sasaran masing-masing kementerian/Lembaga. Apabila ada perubahan terhadap rencana, segera update pada halaman III DIPA masing-masing satker.

  1. Melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/proyek, pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ),dan percepatan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper);

Ada pepatah mengatakan bahwa lebih cepat lebih baik. Hal ini berlaku juga dalam rangka pelaksanaan anggaran dengan tetap memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Hal ini diharapkan agar pembangunan negara lebih segera dirasakan dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

  1. Meningkatkan akuntabilitas atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah, terutama hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang;
Baca Juga :  H Teddy Meilwansyah Bersama Hiswana Migas Sebar 3.920 Tabung Gas Elpiji Di OKU

Segala penerimaan maupun pengeluaran atas hibah yang diberikan harus dilandasi dengan akuntabilitas agar pemberi hibah dapat memastikan bahwa hibahtelahdigunakan sebagaimana mestinya.

  1. Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value formoney); dan Meningkatkan monitoring dan evaluasi serta pengendalian internal.

Prinsip pengelolaan keuangan terutama pengeluaran negara adalah setiap pengeluaran negara harus TEPAT WAKTU, TEPAT JUMLAH DAN TEPAT SASARAN. Dan untuk memastikan bahwa pengeluaran negara sudah sesuai dengan prinsipnya, Aparat Pengawas baik internal maupun external harus tetap melakukan monitoring sertaevaluasi yang dibutuhkan.

Pengelolaan Keuangan negara yang baik akan memberikan dampak yang baik dan nyata dalam pembangunan negara Indonesia. Dengan 5 langkah diatas, diharapkan kita semua dapat berperan aktif dan memberikan kontribusi positif demi kemakmuran dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia yang kitacintai.

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili tempat penulis bekerja.

Sumber :

1) Cnbcindonesia.com, Realisasi APBN 2023 Tembus Rp3.121 T, Defisit Rp347,6 T

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240102143557-4-502075/realisasi-apbn-2023-tembus-rp3121-t-defisit-rp3476-t

2) Kemenkeu.go.id, Kinerja APBN 2023 Luar Biasa, Capai Target LebihCepat dan SehatkanEkonomi Nasional

https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Kinerja-APBN-2023-Luar-Biasa

3) Data Realisasi Penyerapan pada IKPA KPPN Sebagai BUN (Monev PA)

https://spanint.kemenkeu.go.id/spanint/latest/app/#sintesa/IndikatorRealisasi/satker/kppn109/12

4) Pagu dan Realisasi Belanja satker (OM SPAN)

https://spanint.kemenkeu.go.id/spanint/latest/app/#span/dataDIPA/DataRealisasi

S-1041/MK.05/2023 Tanggal 15 Desember 2023 tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024.***

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.