Kanalberita.id, Baturaja—Sopir inisial AS (44) terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga telah menggelapkan sapet part mobil dan uang tunai Rp 3 juta.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP melaui Kasi humas AKP Ibnu Hodon yang dikofirmasi Jumat (26/3/2025) mengatakan tersangka sudah diamankan polisi. Dikatakan Kapolres, tersangka AS yang merupakan sopir CV Sriwijaya Trans Indonesia pada tanggal 01 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB membawa 1 ( satu) unit mobil Fuso Truck Tronton FN 527 M3 Tahun 2002 warna Oranye BG 8657 CF. Tujuan berangkat ke Kota Tanjung Enim untuk muat besi rongsok (bekas) dan akan di bawa ke kota Jakarta.
Kemudian pada hari Senin (3/3/2025) sekitar pukul 06.45 WIB, mobil tersebut terpantau oleh Basri Sandi Bin Abdullah (57 ) bahawa mobil terparkir di RM Siang Malam Jalab Jendral A Yani Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Kemudian Bastari (Pelapor) langsung menghubungi No Hp tersangka namun tidak tidak aktif. Lalu pelapor langsung pergi ke RM Siang Malam Jalan Jendral A Yani Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kematan Baturaja Timur Kabupaten OKU sesampainya pelapor melihat 10 set ban merk seyoun berikut 10 velak ukuran ring 20 sudah ditukar dengan yang bekas. Beberapa perlengkapan kendaraan juga sudah tidak ada antara lain, 2 set ban merk MRF, dan berikut 2 velak ukuran ring 20 , 1 set kunci roda, Ring Pas 20, 1 buah dongkrak ukuran kapasitas 50 Ton, Terpal baru sudah tidak ada lagi berada di mobil tersebut.tersangka juga membawa kabur uang tunai Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ).
Korban dalam hal ini CV Siriwijaya Trans Indonesia melalui Basri sebagai Pengawas CV Sriwijaya Trans Indonesia melaporkan kasus ini ke polisi. Pelapor beralamat Perum Griya Darma Sejahtera Blok G No. 5 RT/RW : 030/002 Kel. Gandus Kec. Gandus Kota Palembang. Sedangkan tersangka AS, alamat Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Barat Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung. Tersangka ditangkap pada hari Senin (24/3/2025) sekira pukul 21.00 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, Bersama tim Opsnal Polsek Baturaja Timur .
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kunci roda ring pas 20, 1 buah dongkrak ukuran kapasitas 50 Ton, 1 helai karung warna putih. Tersangka akan dijerat pasal penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPIDANA dan atau tindak pidana ” Penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHPIDANA. (edo)