, ,

Sopir Gelapkan Spare Part Mobil dan Uang Rp 3 Juta

oleh -360 Dilihat
Tersangka AS (44), pelaku penggelapan spare part mobil saat diamankan polisi. Foto dokumen polisi
Tersangka AS (44), pelaku penggelapan spare part mobil saat diamankan polisi. Foto dokumen polisi

Kanalberita.id, Baturaja—Sopir inisial AS (44) terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga telah menggelapkan  sapet part mobil dan uang tunai Rp 3 juta.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP melaui Kasi humas AKP Ibnu Hodon yang dikofirmasi Jumat (26/3/2025) mengatakan tersangka sudah diamankan polisi. Dikatakan Kapolres, tersangka AS yang merupakan sopir CV Sriwijaya Trans Indonesia pada  tanggal 01 Maret 2025, sekitar pukul 10.00  WIB membawa 1 ( satu) unit mobil Fuso Truck Tronton FN 527 M3 Tahun 2002 warna Oranye BG 8657 CF. Tujuan berangkat  ke Kota Tanjung Enim untuk muat besi rongsok (bekas) dan akan di bawa ke kota Jakarta.

Baca Juga :  Curi Karet Dua Sekawan Di Lubuk Rukam Peninjauan Masuk Bui

Kemudian  pada hari Senin (3/3/2025) sekitar pukul 06.45 WIB, mobil tersebut terpantau oleh  Basri Sandi  Bin Abdullah  (57 ) bahawa mobil  terparkir di RM Siang Malam Jalab Jendral A Yani Kelurahan  Kemelak Bindung  Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten  OKU. Kemudian Bastari (Pelapor)  langsung menghubungi No Hp tersangka namun  tidak  tidak aktif. Lalu  pelapor langsung pergi ke RM Siang Malam Jalan Jendral A Yani Kelurahan  Kemelak Bindung Langit Kematan  Baturaja Timur Kabupaten  OKU sesampainya pelapor melihat 10 set ban merk seyoun berikut 10 velak ukuran ring 20 sudah ditukar dengan yang bekas. Beberapa perlengkapan kendaraan juga sudah tidak ada antara lain, 2 set ban merk MRF, dan berikut 2 velak ukuran ring 20 , 1 set kunci roda, Ring Pas 20, 1 buah dongkrak ukuran kapasitas 50 Ton, Terpal baru sudah tidak ada lagi berada di mobil tersebut.tersangka juga  membawa kabur uang tunai Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ).

Baca Juga :  H Teddy Meilwansyah Bersama Forkompida OKU Shalat Ied di Pendopo Rumkab Bupati

Korban dalam hal ini CV Siriwijaya Trans Indonesia melalui Basri sebagai  Pengawas CV Sriwijaya Trans Indonesia melaporkan kasus ini ke polisi. Pelapor beralamat Perum Griya Darma Sejahtera Blok G No. 5 RT/RW : 030/002 Kel. Gandus Kec. Gandus Kota Palembang.  Sedangkan tersangka AS, alamat Bandar Jaya Timur Kecamatan  Terbanggi Barat Kabupaten  Lampung Tengah Provinsi Lampung. Tersangka ditangkap  pada hari Senin (24/3/2025) sekira pukul 21.00 WIB oleh  Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, Bersama tim Opsnal Polsek Baturaja Timur .

Baca Juga :  Pelatihan dan Kewirausahaan Lokal Menjadi Solusi Krisis Pengangguran di Daerah

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa  1 set kunci roda ring pas 20, 1 buah dongkrak ukuran kapasitas 50 Ton,  1 helai karung warna putih. Tersangka akan dijerat pasal penggelapan  sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPIDANA dan atau tindak pidana ” Penggelapan dalam jabatan  Pasal  374 KUHPIDANA. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.