Kanalberita.id, Baturaja—Satres Narkoba dibawah pimpian Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STrK SIK MSi berhasil membkekuk bandar narkoba inisial KR (18) yang memang sudah residivis.
Tersangka yang mengaku bersatatus mahasiswa ini beralamat di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Rabu (18/12/2024) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka yang diduga bagian dari bandar Narkoba di wilayah Kecamatan Semidang Aji. Menurut Kapolres pada hari Minggu (15//12/2024) jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seorang bandar narkoba yang bersiap menyebarkan barang haram di wilayah hukum Polres OKU.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu M Andrian STrK SIK MSi langsung memerintahkan Kanit Idik II Ipda Syamsu Rizal dan anggota untuk melakukan penyelidikan adanya seorang bandar narkoba di Semidang Aji. Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 22.30 WIB malam anggota polisi melakukan penangkapan tersangka yang diduga bandar narkotika di wilayag Kecamatan Semidang Aji. Saat diamankan, tersangka tengah berada didepan rumahnya Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,73 (tiga koma tujuh tiga) gram.
Barang haram tersebut ditemukan polisi dalam dompet dalam saku xelana bagian belakang sebelah kanan. . Menurut Kapolres. Tersangka yang diamankan ini merupakan resedivis kasus narkoba dan memamng sudah menjadi target (TO) yang masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) jajaran Satres Narkoba Polres OKU.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui kalau barang haram yang diduga sabu itu memang miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain, 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,73 g (tiga koma tujuh tiga gram). Kemudian 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah kotak hitam , 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip bening, 2 (dua) buah skop plastik, 1 (satu) unit Hp warna Hitam dan uang tunai Rp 20.000. Terhadap tersangka polisi akan menjerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (edo)