RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026

oleh -18 Dilihat

Kanalberita.id, Jakarta — Komisi III DPR RI terus mengebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan payung hukum krusial tersebut dapat disahkan pada akhir tahun ini.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Menilik kalender kerja legislatif, Habiburokhman memperhitungkan waktu efektif masa sidang yang tersisa. Dipotong masa reses, DPR RI praktis hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan.

Baca Juga :  Menyemai Masa Depan Lewat Anggaran Pendidikan, Demi Asa Anak Negeri

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), pengesahan tingkat I, hingga akhirnya pengesahan tingkat II di paripurna pada bulan Desember 2026,” terangnya.

Progres penyerapan aspirasi publik sejauh ini tercatat cukup masif. Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta mengantongi puluhan masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga :  AKBP Endro Aribowo SIK MAP Jabat Kapolres OKU

“Mengingat waktu yang tersisa terbatas, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat disarankan menyerahkan konsepnya secara tertulis,” tambah Habiburokhman.

Ia menilai proses penyerapan aspirasi sudah mendekati titik maksimal dan spektrum pendapat masyarakat telah terpetakan dengan baik. Meski mayoritas publik mendukung RUU Perampasan Aset, ia menekankan pentingnya kecermatan dalam penyusunan draf guna mencegah celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat di masa depan.

No More Posts Available.

No more pages to load.