Kanakberita.id, Baturaja— Remaja berusia 17 tahun tewas disambar petir saat sedang bermain Hand Phone (HP) dalam kondisi dicharge saat hujan deras.
Peristiwa duka menimpa Maratus Soleha Binti Suharto ( 17 ) ini terjadi di dalam rumah Parino di Talang Teleme Dusun 7 Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu), Minggu ( 19/2/2023) malam.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain SH menjelaksan, sekitar pukul 23.30 WIB Bhabinkamtimbas Desa Lubuk Batang Lama menerima telepon dari Parino warga Talang Teleme Dusun 7 Desa Lubuk Batang Lama Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU. Parino menginformasikan bahwa keponakannya bernama Maratus Soleha Binti Suharto meninggal dunia diduga akibat tersambar petir pada saat korban sedang memainkan handphone yang sedang di charger. Saat itu korban memang menginap (berislaturahmi ke rumah ) Parino di Talang Teleme.
Kronologis kejadian, menurut keterangan saksi Parino musibah itu terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB. Saat kejadian cuaca sedang buruk terjadi hujan deras dan disertai petir sambung menyambung. Parino melihat Maratus Soleha Binti Suharto (keponakan saksi) sedang bermain handphone sambil di charger. Tak lama kemudian terdengar sambaran petir masuk kedalam rumahnya dan menyambar Martus Soleha yang sedang memainkan handphone sambil di charger. Saksi Parino melihat Maratus Soleha terpental dari posisinya.
Melihat keponakannya terpental, Parino beserta istrinya memeriksa keadaan korban. Betapa terkejutnya Parino dan isteri menyaksikan korban sudah tidak bergerak lagi. Parino lalu berteriak memanggil tetangga disekitarnya untuk meminta bantuan. Kondisi korban saat itu sangat memprihatinkan, tangan sebelah kanan membiru dan korban sudah tidak bernyawa lagi.
Kasat Reskrim yang juga didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin SH dan Kapolsek Lubukbatang AKP Marjuni SE MSi menjelaskan, polisi sudah mendatangi TKP (tempat Kejaidan Perkara) yang lokasinya memang jauh dari pedesaan. Kemudian berkonsultasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga membuat Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa pihak keluarga korban menyatakan untuk tidak dilakukan visum Et Revertum terhadap jenazah korban. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo berwarna Hitam dan dan 1 (satu) buah chager handphone merk Vivo. (ca)