Kanalberita.id, Baturaja—Jajaran Reskrim Polres OKU dibawah pimpinan AKP Nasron Junaidi SH MH berhail mengamankan warga atas nama Ebit Suryadi (42) yang memiliki senjata api jenis revolver dengan 6 butir aminusi aktif.

Warga Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan ini ditangkap menggunakan sepeda motor saat melintas di Desa Kesambirata dengan gerak gerik yang mencurigakan. Polisi langsung memberhentikan sepeda motor dan melakukan penggeledahan ditubuh orang tersebut. Tersangka mencoba membuang senjata api jenis pistol, namun sudah diketahui polisi.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasi Humas AKP Feri Zulfian kepada Sripo, Minggu (14/6/2026) mengatakan pelaku diamankan saat melintasi di jalan raya Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Saat diamankan tersangka membawa sepucuk senjata api rakitan (rakitan) jenis revolver dengan 6 butir aminusi aktif.
Dijelaskan Kapolres, sebelum menangkap tersngka , pada hari Jum’at (12/6/2026) polisi mendapat laporan masyarakat yang menginformasikan adanya seseorang yang menyimpan senjata api yang bukan profesinya. Mendapat informasi yang berharga itu, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi SH MH langsung memerintahkan Team Resmob Singa Ogan Satrreskrim Polres OKU untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Anggota Resmob langsung melakukan penyelidikan diseputaran Kecamatan Pengandonan, sekitar pukul 20.30 malam, anggota Resmob melihat ada seseorang yang mengendarai sepeda motor melintas di Desa Kesambirata dengan gerak gerik yang mencurigakan. Polisi langsung mem,berhentikan sepeda motor dan melakukan penggeledahan ditubuh orang tersebut.
Saat diamankan orang tersebut mengaku bernama Ebit Suryadi (42), profesi petani yang tinggal di Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan. Melihat polsii akan menangkapnya, tersangka bersaha membuang sesuatu benda, namun polisi melihat perbuatannya. Polisi langsung mengamankan benda tersebut dan ternyata sepucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver dengan 6 butir aminusi aktif kaliber 9 MM. Tersdangka langsung diamankan tanpa perlawanan, kemudian tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Dihafapan polisi, tersangka mengakui senjata api itu miliknya, polisi juga mengamankan barang bukti lannya berupa, 1 ( satu ) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver gagang hitam, 6 ( enam ) butir amunisi aktif kaliber 9 mm dan 1 ( satu ) buah sepeda motor jenis Honda Beat warna putih lis hitam BG 5924 FAM. Atas perbuatannya tersangka terancam dengan Pasal 306 UU RI Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana. (edo)







