Polisi Amankan Tersangka Pangeroyokan Dan Satu Masih Buron

oleh -332 Dilihat
Pelaku penganiyaan saat diamankan polisi. Foto dokumen polisi
Pelaku penganiyaan saat diamankan polisi. Foto dokumen polisi

Kanalberita.id, Baturaja—Anggota Polsek Lubuk Batang Polres OKU menganankan YE (20)  warga Gunung Meraska tersangka pelaku pengeroyokan  terhadap koban Donal Ebriyansyah  bin Zainal Arifin dan  (22) Desa Sumber Bahagia Kecamatan  Lubuk Batang OKU dan Defriyansyah bin Supriyanto  (18) warga Desa  Gunung Meraksa  Kecamatan Lubuk Batang.

Pelaku yang berhasil ditangkap atas namaYayan Efriyadi (20) petani yang beralamat di Dusun I Simpang Krikil, Desa Gununbg Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komeriong Ulu (OKU). Sdangkan pelaku lainnya bernama AN (22) berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Rabu (4/9/2024) membenarkan polisi sudah mengamankan satu tersangka. Dikatakan Kasih Humas, pada hari Minggu (1/9/2024) pukul 21.30 WIB telah datang keluarga dari  korban Donal Ebriyansyah dan Defriyansyah bin Supriyanto ke kantor Polsek Lubuk Batang. Melaporkan peristiwa Penganiayaan yang telah korban alami kedua, mendapat laporan itu aggota  piket Reskrim dan SPK mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan kemudian petugas didampingi pemerintahan  Desa mendatangi rumah mertua pelaku YE mengkomunikasikan agar menyerahkan pelaku Ye ke polisi. Sehari kemudian tepatnya Senin  (2/9/2-24) pukul 01.30 WIB  pelaku berinisial Yea diantar oleh pihak keluarga didampingi pemerintahan Desa ke kantor Polsek Lubuk Batang. sedangkan satu tersangka pelaku yang identitasnya sudah dikantongi polisi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Bupati OKU Dan Kapolres Tanda-tangan NPHD E-TLE

Kronologi kejadian, pada hari Minggu ( 1/9/2024) pukul  19.45 WIB korban Donal Ebriyansyah dan Defriyansyah  pergi ke warung dengan mengunakan sepeda motor.  Keduanya melintas dihadapan pelaku YE  dan saksi Samsul yang

sedang nongkrong.    dijalan Lintas Baturaja-Prabumulih Desa Gunung meraksa Kec. Lubuk Batang  Kabupaten OKU.     Lalu pelaku insiial An berteriak ” Oiii” kepada korban dan mendengar teriakan tersebut korban mengentikan kendaraanya lalu korbanatas nama Donal  berkata ” Ado apo” dijawab oleh pelaku An “Idak apo2”, lalu korban melanjutkan perjalanan ke warung unutk berbelanja. Setelah belanja korban pulang namun di tengah jalan kembali pelaku isian An menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban lalu korban atas nama  Donal  berkata “ngapo”, dijawab oleh An  “wong mano kamu” lalu dijawab Donal  “wong sinilah”. Tanya jawab terus berlanjut, tersangka pelaku An lalu  berkata ” jangan cak kemelawanan awak wong baru, apo nak  ngetes?”,  Lalu dihawab oleh Donal   ” nak ngetes cak mano”, lalu datang saksi Tarjan  dan menyarankan agar kedua korban meninggalkan tempat tersebut dan kembali ke rumah . Sselanjutnya kedua  korban mau pergi namun kembali dihalangi oleh pelaku An , tersangka eplaku An semakin memprovokatif sampai  mendorong bagian dada Donal. Tidak terima lalu Donal Donal mendorong  balik tersangka pelaku An. Puncaknya tersangka An  memukul bagian muka korban Donal  namun tidak kenal. kemudian Donal melawan dan langsung mencekik leher An sehingga  Ab  berteriak minta tolonga.

Baca Juga :  Mantan Polisi Jadi Bandar Narkoba Kembali Dibui

Selanjutnya tersangka  pelaku  YE  langung membacok dan menusuk Donal  dari belakang dan mengenai bagian bahu kanan  sebanyak 2 kali dan pungung belakang 1 kali.  Melihat pristiwa itu korban Defriyansyah berusaha menarik  Donal ke belakang tujuannya untuk menyelamatkan temannya . Namun tidak disangka tersangka  pelaku YE mengibaskan pisau ke lengan kanan korban Defriyansyah . Kemudian keributan tersebut dilerai oleh  Tarjan dan Samsul. Selanjutnya korban Donal dan Defriyansyah  pulang kerumah dan setelah sampai dirumah kemudian kedua korban dibawa ke rumah sakit dan melaporkan peristiwa tersebut kekantor Polsek Lubuk Batang.

Baca Juga :  Bandar Narkoba di OKU Diciduk Polisi

Kapolres  OKU juga menjelaskan polisi sudah mengamankan  barang bukti berupa  1 helai baju kaos warna putih kondisi robek dibagian bahu kanan dan ada bekas bercak darah.   1 helai jaket Switer warna hitam kondisi robek di bagian bahu kanan dan pungung belakang sebelah kanan dan ada bekas bercak darah.

Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana pengeroyokan atau penganiayaan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP SUBS 351 Ayat (1) KUHPidana.(edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.