Polda Sumsel Bongkar Sindikat Prostitusi Online

oleh -1156 Dilihat

Kanalberita.id, Palembang— Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat prostitusi online dan ada juga yang melalui broker (mucikari).

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SIK SIK gelar rilis di Ruang Press Release Gedung Presisi Polda Sumsel. Foto Dokumen Polisi
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SIK SIK gelar rilis di Ruang Press Release Gedung Presisi Polda Sumsel. Foto Dokumen Polisi

Sebanyak 20 orang yang terlibat prostitusi  digerebek di Hotel Oyo Berlian yang beralamat di Jalan Kolonel H Burlian Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang. Minggu (20/11/2022) 21.30 WIB. Dua diantaranya berstatus sebagai  mucikair bertugas  mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat dan ada juga yang melalui broker (mucikari). Dari 20 orang yang terlibat prostitusi tersebut, hanya enam yang dihadirkan di jumpa perss  di Ruang Press Release Gedung Presisi Polda Sumsel. Polisi juga mengambil keterangan dari pemilik dari Hotel Oyo Berlian  untuk mengetahui apakah ada keterlibat pemilik hotel atau tidak.

Baca Juga :  PHE OK Bangun Desa Melalui Program Inkubator Bisnis

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SIK SIK dihadapan awak media mengatakan, terungkapnya jaringan prostisusi ini  berawal dari laporan masyarakat yang menggunakan  layanan  whatsApp Laporan Polisi (aplikasi PolisiKu)  tanggal 18 November 2022 sore. Kaditreskrimum yang didampingi Kasubdit 4 Kompol Tri Wahyudi SH lebih lanjut menjelaskan,  tersangka  mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat dan ada juga melalui mucikari. Rentang usia penyedia jasa dikisaran umur 17-29 tahun dengan  dilengkapi foto diri penyedia jasa yang dikirim ke calon pelanggan melalui  aplikasi MiChat. Setelah kedua belah sepakat baru dilanjutkan dengan tarif dikisaran Rp 150 ribu – Rp 400 ribu untuk sekali kencan denagn 15 menit. Apabila lebih dari waktu yang dispeakati dikenakan tarif tambahan . Umumnya masing-masing  penyedia jasa mampu melayani  melayani pelanggan hingga maksimal tiga orang.

Baca Juga :  Anggota DPRD OKU Akan Jalani MCU

Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SH SIK didampingi juga Kabidhumas Kombes Pol. Drs Supriadi, MM menjelaskan, polisi juga sudah  mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi   berwarna merah dan  3   buah alat kontrasepsi  yang sudah dibuka, 3  buah handphone.  Uang hasil menyediakan hasa prostisusi, ada juga uang hasil fee sebanyak RP 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 lembar uang ringgit malaysia sebesar 1 ringgit. Pelaku dijerat dengan Pasal 23 (1) Junto Pasal 45 UU RI Nomor 19  Tahun 2016 Tentan ITE dan atau Pasal  296 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau Denda Rp 1 M . (ca/rel)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.