Kanalberita.id, Palembang— Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat prostitusi online dan ada juga yang melalui broker (mucikari).
Sebanyak 20 orang yang terlibat prostitusi digerebek di Hotel Oyo Berlian yang beralamat di Jalan Kolonel H Burlian Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang. Minggu (20/11/2022) 21.30 WIB. Dua diantaranya berstatus sebagai mucikair bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat dan ada juga yang melalui broker (mucikari). Dari 20 orang yang terlibat prostitusi tersebut, hanya enam yang dihadirkan di jumpa perss di Ruang Press Release Gedung Presisi Polda Sumsel. Polisi juga mengambil keterangan dari pemilik dari Hotel Oyo Berlian untuk mengetahui apakah ada keterlibat pemilik hotel atau tidak.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SIK SIK dihadapan awak media mengatakan, terungkapnya jaringan prostisusi ini berawal dari laporan masyarakat yang menggunakan layanan whatsApp Laporan Polisi (aplikasi PolisiKu) tanggal 18 November 2022 sore. Kaditreskrimum yang didampingi Kasubdit 4 Kompol Tri Wahyudi SH lebih lanjut menjelaskan, tersangka mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat dan ada juga melalui mucikari. Rentang usia penyedia jasa dikisaran umur 17-29 tahun dengan dilengkapi foto diri penyedia jasa yang dikirim ke calon pelanggan melalui aplikasi MiChat. Setelah kedua belah sepakat baru dilanjutkan dengan tarif dikisaran Rp 150 ribu – Rp 400 ribu untuk sekali kencan denagn 15 menit. Apabila lebih dari waktu yang dispeakati dikenakan tarif tambahan . Umumnya masing-masing penyedia jasa mampu melayani melayani pelanggan hingga maksimal tiga orang.
Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SH SIK didampingi juga Kabidhumas Kombes Pol. Drs Supriadi, MM menjelaskan, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi berwarna merah dan 3 buah alat kontrasepsi yang sudah dibuka, 3 buah handphone. Uang hasil menyediakan hasa prostisusi, ada juga uang hasil fee sebanyak RP 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 lembar uang ringgit malaysia sebesar 1 ringgit. Pelaku dijerat dengan Pasal 23 (1) Junto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentan ITE dan atau Pasal 296 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau Denda Rp 1 M . (ca/rel)