Kanalberita.id, Baturaja— Setelah 13 tahun tidak menaikan tarif, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raja akan memberlakukan tarif baru terhitung sejak 1 Januari 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PDAM Tirta Raja, Drs Bertho Darmo Poedjo Asmanto MBA CIM dalam jumpa pers Senin (9/12/2024). Penyesuaian tarif /Penetapan Tarif Perumda Air Minum Tirta Raja mulai tahun 2025 untuk harga per m3 sebagai berikut. Kelompok Pelanggan IA, 0-10 M3 sebesar 2.643, 11-20 M3 sebesar Rp 3.303 dan diatas 20 M3 sebesar Rp 3.964, kemudian kelompok IB, 0-10 M3 sebesar Rp 3.303, 11-20 M3 sebesar Rp 3.744 dan diatas 20 M3 sebesar Rp 4.404. Kemudian kelompok IIA, 0-10 M3 sebesar Rp 3.524, 11-20 M3 sebesar Rp 4.404 dan diats 20 M3 sebesar Rp 5.285, kelompok IIB, 0-=10 M3 sebesar Rp 4.404, 11-20 M2 sebesar Rp 4.992,diatas 20 M3 sebesar Rp 5.873. Kelompok IIIA, 0-10 M3 sebesar Rp 4.858, 11-20 M3 sebesar Rp 5.552 dan diatas 20 M3 sebesar Rp 6.246.
Kelompok IIIB, 0-10 M3 sebesar Rp 6.246, 11-20 M3 sebesar Rp 6.941 dan diatas 20 M3 sebesar Rp 7.635. Selanjutnya kelompok IIIC, 0-10 M3 sebesar Rp 7.982, 11-20 M3 sebesar Rp 9.023 dan diatas 20 M3 sebesar Rp 9.717, kelompok IIID, 0-10 M3 sebesar Rp 10.411, 11-20 M3 sebesar Rp 12.146 dan diatas 20 M3 sebesar Rp 12.578. Selain itu ada kelompok IV Tartif khusus non komersial, 0-10 M3 sebesar Rp 5.873, 11-20 M3 sebesar Rp 7.047 dan diatas 20 M3 sebesar Rp 7634. Untuk kelompok IV tarif khusus komersial harga per M3 sesuai kesepakatan. Selain tarif pemakaian itu, setiappelanggan dibebankan biaya administrasi, keterlambatan membayar setelah tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan denda sesuai ketentuan.
Bertho menjelaskan, penyesuaian tarif baru ini Sesuai Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 100.3.2/928/KPTS/V/2024 Tahun 2024 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja, maka Manajemen Perumda Air Minum Tirta Raja akan memberlakukan tarif baru per 1 Januari 2025. Keputusan Bupati ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 869/KPTS/IV/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan.
Penyesuaian Tarif Perumda Air Minum Tirta Raja dilakukan dalam rangka penyelamatan perusahaan, menjaga operasional perusahaan, dan meningkatkan kinerja perusahaan yang dapat mendorong peningkatan pelayanan pelanggan. Selama bertahun-tahun Perumda Air Minum Tirta Raja selalu mengalami kerugian, tercatat dalam neraca bahwa akumulasi kerugian perusahaan sebesar Rp. 37,2 M sejak pertama kali perusahaan beroperasi. Penyebab kerugian adalah tarif air terjual lebih rendah daripada biaya produksi.
Tarif air rata-rata sebelum penyesuaian sebesar Rp. 5.376,73 per M3, sementara biaya produksi Rp. 5.692,08 per M3, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp 315,35 per M3.
Setelah penyesuaian tarif, maka Perumda Air Minum Tirta Raja akan melakukan antara lain : Peningkatan kualitas layanan dengan memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur dan fasilitas penyediaan air minum/bersih, termasuk jaringan perpipaan, perpompaan dan instalasi pengolahan air minum/bersih. Peningkatan ketersediaan air minum/bersih dengan meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi air minum/bersih. Peningkatan kesehatan masyarakat dengan penyediaan air minum/bersih dengan kualitas yang lebih baik dan sesuai dengan standar kesehatan. Peningkatan investasi dan pengembangan dengan meningkatkan infrastruktur pelayanan air minum/bersih secara berkesinambungan. Peningkatan efisiensi dengan pengendalian biaya produksi dan distribusi tanpa mengurangi kuantitas, kualitas, kontinuitas dan keterjangkauan, Peningkatan akurasi ukuran pemakaian air minum/bersih melalui revitalisasi water meter dan mobile meter reading, Penyelesaian secara bertahap akumulasi kerugian perusahaan, Penyelesaian hutang-hutang jangka pendek, Peningkatan kualitas Human Capital yang berorientasi kepada sebesar-besarnya pelayanan pelanggan (Customer Oriented), peningkatan kontribusi PAD bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. (edo)