Kanalberita.id, Sekayu—Dalam upaya perlindungan aset barang milik Negara (BMN) PT Pertamina EP (PEP) Ramba Field menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Sinergi itu diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengamanan Aset BMN di Grand Hotel Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (21/1/2026). Kegiatan itu juga meliputi pemahaman aturan baru perlindungan aset BMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hadir dalam sosialisasi Senior Manager PEP Ramba Field Hanif Setiawan, Kajari Muba Aka kurniawan SH MH dan Manager Land Ops PEP Zona 4 Ahmad Nurbatin. Tampak hadir juga sejumlah pemangku kepentingan, seperti Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muba dan Pemerintah Kecamatan Babat Toman, perwakilan Pemerintah Kelurahan dan Desa Mangun Jaya, Beruge, dan Muara Punjung serta ketua RT/RW dan tokoh masyarakat ikut serta dalam sosialisasi.
Senior Manager PEP Ramba Field Hanif Setiawan mengatakan, sosialisasi Pengamanan Aset BMN yang digelar PEP Ramba Field diharapkan dapat mengurangi konflik dan permasalahan pertanahan di wilayah operasional. Selain itu, pemahaman hukum masyarakat dan aparatur terkait perlindungan aset BMN diharapkan dapat meningkat. “Kegiatan ini sebagai upaya PEP Ramba memperkuat sinergi dengan kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam rangka mengamankan aset BMN milik Pertamina EP Ramba dan mencegah potensi pelanggaran hukum terhadap aset negara,” kata Hanif.
Dijelaskan Hanif Setiawan, sinergi PEP Ramba Field dengan para pemangku kepentingan tidak berhenti pada kegiatan ini. Terdapat penyelarasan tindak lanjut berupa pendataan aset Pertamina EP di wilayah desa dan kelurahan. PEP Ramba Field juga mendata isu hukum untuk disinergikan dengan Kejaksaan, koordinasi dengan BPN terkait sertifikasi aset, serta penguatan perlindungan hukum bagi aparatur negara yang mendukung pengamanan aset BMN.
Sementara itu Kajari Musi Banyuasin Aka Kurniawan SH MH menyambut baik inisiatif PEP Ramba Field. Kajari memastikan kejaksaan mendukung penuh Pertamina dalam upaya mengusahakan peningkatan lifting secara aman, kondusif, dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Untuk diketahui, PHR Regional Sumatra Zona 4, Subholding Upstream Pertamina, mengoperasikan tujuh wilayah kerja Pertamina EP (PEP) dan Pertamina Hulu Energi (PHE), yaitu PEP Prabumulih Field, PEP Limau Field, PEP Adera Field, PEP Pendopo Field, PEP Ramba Field, PHE Ogan Komering, dan PHE Raja Tempirai. Wilayah-wilayah kerja itu tersebar di dua kota, Prabumulih dan Palembang, serta sembilan kabupaten, yaitu Muara Enim, PALI, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu. PHR Regional Sumatra Zona 4 di bawah koordinasi serta pengawasan dari SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). (edo/ril)







