Kanalberita.id, Tangerang—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 144 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, menjelaskan bahwa barang bukti yang dihancurkan berasal dari penanganan perkara sejak akhir 2025 hingga periode berjalan pada 2026.
“Dari 144 perkara tindak pidana umum yang kami input, kasus narkotika dan pelanggaran undang-undang kesehatan memang menjadi yang paling menonjol dibandingkan perkara terhadap orang dan harta benda (Oharda) maupun ketertiban umum,” ujar Saimun. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja, serta 600,25 gram tembakau sintetis.
Langkah tegas ini mendapat sambutan positif dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang. Kepala Bidang Program BNK Tangerang, H. Mas Yoyon Suryana, mengapresiasi sinergi antara Kejari dan Kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Sekaligus bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau disalahgunakan,” ungkap Yoyon.






