Pemkab OKU dan Kejari OKU Lakukan MoU Pendampingan Hukum

oleh -988 Dilihat
PJ Bupati Ogan Komering Ulu H Tedddy Meilwansyah SSTP MM MPd dan Kajari OKU Choirun Parapat, SH MH teken MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Selasa (11/04/2023). Foto dokumen humas Pemkab OKU
PJ Bupati Ogan Komering Ulu H Tedddy Meilwansyah SSTP MM MPd dan Kajari OKU Choirun Parapat, SH MH teken MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Selasa (11/04/2023). Foto dokumen humas Pemkab OKU

Kanalberita.id, Baturaja—PJ Bupati Ogan Komering Ulu H Tedddy Meilwansyah SSTP MM MPd dan Kajari OKU Choirun Parapat, SH MH menada-tangani Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan Bersama (MoU) dilaksanakan di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Selasa (11/04/2023).

MoU  (Memory of Understanding) ini untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian hukum kepada seluruh OPD terkait, mulai dari Kepala Dinas sampai ke tingkat Kades dalam bekerja. Agar Aman dari jeratan hukum kedepan setiap  penyerapan anggaran dari OPD sampai ke Kades akan mendapat pendampinggan hukum.

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten OKU. Kejaksaan Negeri OKU juga akan melakukan pemberdayaan terhadap penguatan Dana Desa dan  untuk melakukan pendampingan pengguna dana Bos.

Baca Juga :  Prof Ida Umami Resmi Menjabat Sebagai Rektor IAIDA Lampung

Solusi ini diberikan karena belakangan banyak Kepala OPD hingga ke Kades yang kurang nyaman menyerap anggaran lantaran khawatir dengan pengaduan masyarakat (dumas) sehingga penyerapan anggaran tidak optimal. Hasil rilis dari KPK sudah ada 606 Kades di  seluruh Indonesia yang bermasalah dengan hukum terkait dengan Dana Desa.Untuk itu perlu ada pendampingan hukum agar dalam penyerapan anggaran tidak menabrak hukum. Untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian hukum kepada seluruh OPD terkait, mulai dari Kepala Dinas sampai ke tingkat Kades dalam bekerja maka Pemkab OKU dan Kejaksaan Negeri OKU melakukan penandatangan MoU  (Memory of Understanding).

Baca Juga :  HUT IKAHI Ke-70 PN Baturaja Selenggarakan Bhakti Sosial

Dikesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, SH MH menyampaikan  penandatanganan MoU ini merupakan bahwa perjanjian ini sudah memiliki Legal standing (kedudukan hukum)  atas kerjasama antara Kejaksaan Negeri OKU dan Pemerintah Kabupaten OKU untuk memulai bekerja. Kajari OKU juga  mengucapkan terima kasih kepada PJ Bupati OKU beserta jajaran atas kepercayaan yang diberikan untuk tetap melanjutkan MoU Ini. Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, SH MH  MoU ini tidak hanya dalam konteks seremonial saja . Kedepan kedua belah pihak harus Bersinergi dan Berkoordinasi dalam mengawal pemberantasan korupsi.

Dikesempatan itu PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKU yang telah memberikan pengawalan dan pendampingan kepada  Pemerintah Kabupaten OKU dalam melaksanakan program pembangunan dan menyelesaikan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari MOU pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pemkab OKU Gelar Pasar Murah Di Kecamatan Peninjauan

Dikatakan Teddy, kerjasama ini adalah upaya Pemerintah  Kabupaten OKU memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian hukum kepada seluruh OPD terkait, mulai dari Kepala Dinas sampai ke tingkat Kades dalam penyerapan anggaran. Dibuuthkan pendampingan hukum oleh para ahlinya agar tidak melanggaran aturan.” Hasil rilis dari KPK sudah ada 606 Kades di  seluruh Indonesia yang bermasalah dengan hukum terkait dengan  Dana Desa.” Jelas Teddy. Untuk itulah pelrunya pemahaman dan pendampingi\han hukum agar tidak tersandung hukum. (ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.