Pemkab OKU dan Kejaksaan Negeri OKU Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

oleh -52 Dilihat
Bupati OKU H Teddy Meilwansyyah SSTP MM MPd menenda-tangani kesepakatan bersama masalah hukum bidang Datun tahun anggaran 2026 di pendopo kabupaten OKU. kanalberita.id / Edo
Bupati OKU H Teddy Meilwansyyah SSTP MM MPd menenda-tangani kesepakatan bersama masalah hukum bidang Datun tahun anggaran 2026 di pendopo kabupaten OKU. kanalberita.id / Edo

Kanalberita.id, Baturaja—Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)  dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melakukan penanda-tanganan nota kesepakatan bersama  masalah hukum  bidang  perdata dan tata usaha negara tahun anggaran 2026 di pendopo kabupaten OKU, Kamis (10/9/2026). Penanda-tanganan dilakukan oleh  Kajari OKU Rudhy Parhusip SH MH dan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd.

Kepala Bgaian Hukum Setda Kabupaten OKU Eka Meriwanza SH MM dalam laporannya menyampaikan, penanda-tanganan kesepakatan bersama dilakukan sehubugan dengan telah berakhirnya Nota Kesapakatan antara Pemerintah Kabupaten OKU  dengan Kejaksaan Negeri OKU pada bulan september 2026. Untuk itu sebagai dasar hukum bantuan hukum, pendapat/advis hukum dan pendampingan hukum Kejaksaan Negeri OKU, maka perlu dilaksanakan kembali kesepakatan bersama antara Bupati OKU dengan Kepala Kejaksaan Negeri OKU.

Baca Juga :  PEP Prabumulih Field Tingkatkan Produksi Sumur PBM-025 hingga 205 BOPD Berkat Well Service

Dengan ditanda-tanginiya Nota Kesepakatan ini Kejaksaaan Negeri OKU sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum mewakili Pemerintah Kabupaten OKU dalam  hal penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahakamh Agung untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten OKU (Penanganan Ligitigasi). Kemudian Penanganagan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang memerlukan penyelesaian di luar Pangadilan (Non Litigasi). Selanjutnya pemberian pertimbangan hukum/advis hukuum dan tindkaan hukum lain (seperti pendampingan hukum) dengan tujuan melakukann penyelamatan atas kerugian, kekayaan, serta aset daerah/negara.

Baca Juga :  H Teddy Meilwansyah Lepas Pawai Takbir Idul Fitri 1445 H

Dikesempatan itu Kajari OKU Rudhy  Parhusip SH MH menyampaikan, bahwa pelaksanaan Nota Kesepakatan pada pada tahun sebelumnya, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri OKU telah melakukan pendampingan bantuan hukum penyelesaian lahan TPA di desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang seluas 33 hektare  dalam rangka percepatan sertifikasi. Saat ini lahan seluas 33 hektare tersebut sudah memilikii sertifikat yang dikeluarkan oleh BPDN OKU. Keberhasilan lainnya, Kejari OKU sudah berhasil melakukan pendampingan  optimalisasi PAD pada Bapenda Kabupaten OKU, pendampingan penagihan tunggakan rekening pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raja, Pengamanan barang milik daerah berupa aset tanah tanah dan kendaraan daerah (BKAD) dan kerjasama lainnya.

Baca Juga :  KPU OKU Gelar Sosialisasi Pilkada Lewat Senam Bersama

Sedangkan Bupati OKU dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kejaksaaan Negeri OKU yang pada tahun-tahun sebelumnya sudah banyak membantu Pemerintah Kabupaten OKU dalam mendampingi pengembalian asset  daerah dan advis yang sudah diberikan. Kedepan Bupati berharap kerja sama ini semakin banyak membantu pemerintah daerah dalam mengamankan aset daerah dan peningkatan pendapatan daerah dan mengembalikan kerugian negara. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.