Pemerintah Tegaskan Tiga Lahan di Tanah Abang Aset Negara, Siap Dimanfaatkan untuk Hunian Rakyat

oleh -10 Dilihat

 

Jakarta — Pemerintah menegaskan status tanah sebagai aset negara di tiga lokasi kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai rapat bersama Danantara Indonesia, BP BUMN, Kementerian ATR/BPN, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Menteri Maruarar mengatakan, hasil pertemuan tersebut semakin menguatkan keyakinan pemerintah bahwa tiga lokasi tersebut merupakan aset negara. Hal itu didasarkan pada data yang disampaikan Kementerian ATR/BPN, yang sekaligus memperkuat rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan hunian bagi masyarakat.

“Waktu saya datang ke sana, kami sudah konsultasi dan yakin itu tanah negara. Namun ada pihak lain yang belum yakin. Hari ini kami kembali konsultasi di Danantara Indonesia untuk memastikan status tanah tersebut di ATR/BPN. Jika sudah jelas sebagai aset negara, maka akan digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat,” ujar Menteri Maruarar.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa KKN Unbara Masuk Pedesaan

Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, menjelaskan bahwa lahan di kawasan Tanah Abang yang saat ini menjadi perhatian terdiri dari tiga lokasi. Pertama, lahan di Pasar Tasik seluas sekitar 1,3 hektare. Selain itu, terdapat dua bidang tanah yang berhimpitan di kawasan Tanah Abang bongkaran dengan total luas sekitar tiga hektare.

“Dapat kami jelaskan bahwa tanah kereta api di sana ada tiga lokasi. Pertama di Pasar Tasik seluas 1,3 hektare sesuai ground cut. Kemudian ada dua tanah berhimpitan yang kami sebut Tanah Abang bongkaran, sesuai sertifikat HPL nomor 17 dan 19 dengan total sekitar tiga hektare,” jelas Dody.

Dody mengatakan, PT KAI mulai Senin pekan depan akan melakukan langkah yang sudah dijelaskan oleh pihak ATR BPN sebagai langkah untuk menunjukkan bahwa kepemilikan aset tersebut atas nama kereta api. “Kami akan memasang plang yang menjelaskan data-data mengenai aset tersebut, bahwa aset tersebut adala milik dari PT Kereta Api Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Baturaja Timur Mendesak Ditingkatkan Menjadi Polsek Urban

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa lahan tersebut tercatat atas nama PT KAI dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 17 dan 19. Ia menjelaskan, sebelumnya lahan tersebut merupakan milik Kementerian Perhubungan yang kemudian dititipkan kepada PT KAI. “Sebelumnya atas nama Kementerian Perhubungan yang dititipkan pada tahun 1988, kemudian diberikan HPL pada tahun 2008 atas nama PT KAI,” jelas Iljas.

Ia menambahkan, karena lahan tersebut masuk dalam kategori aset negara, maka pemerintah memiliki hak penuh untuk mempertahankan sekaligus memanfaatkannya untuk kepentingan publik. “Kalau kategori sebagai aset, maka ini merupakan milik negara dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut,” tegas Iljas.

Baca Juga :  OKU Usulkan Pembangunan Gedung Perpusda Melalui Dana DAK

Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Brigjen Pol Hendra Gunawan mengatakan, bahwa berdasarkan penelitian dari pihak BPN menjelaskan tanah yang saat ini di Tanah Abang itu tercatat di BPN sebagai aset negara dan juga sudah tercatat di Kementerian Keuangan juga sebagai aset.

“Oleh karena itu, kami sebagai aparatur pemerintah tentunya akan mempertahankan aset ini sekuat dan semampu kami dan terkait dengan apabila nanti ditemukan ada unsur unsur pidana di dalamnya, maka kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparatur penegak hukum lainnya,” ujar Hendra.

Pemerintah berkomitmen memanfaatkan aset negara tersebut untuk mendukung pembangunan hunian rakyat, khususnya di kawasan strategis perkotaan yang memiliki kebutuhan perumahan tinggi. (Jay)

No More Posts Available.

No more pages to load.