Kanalberita.id, Baturaja—Pembakar Lahan berinisal RJ alias OJ (31) berhasil diamankan jajaran Polres OKU Polda Sumatera Selatan. Pelaku diamankan di talang Tanjung Sari, Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Jum’at (2/6/2023) pukul 9.30 WIB.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pembakar lahan. Menurut Kaplres pelaku diduga melakukan pembakaran lahan di titik koordinat 4.056944,104.238333, Talang Tanjung Sari, Desa Lubuk Batang Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu). Pembakaran lahan itu dilakukan Senin (29/5/2023). Pelaku merupakan petani yang berlamat di Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Kasus pembakarna lahan ini menjadi atensi polisi, bahkan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH bersama jajaran Polsek Lubuk Batang langsung turun ke lapangan ikut memadamkan api. Terlihat Kapolres ikut masuk kedalam lahan yang dibakar dan langsung memadamkan api secara manual yang diikuti oleh personil Polsek Lubuk Batang,.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil interogasi awal bahwa RJ alias OJ mengakui membakar lahan untuk membuka kebun. Pelaku menjelaskan membakar lahan dengan cara gulma di areal tersebut dibabat dan pohon-pohon di tebang dengan mesin chainsaw. Setelah kering barulah dibakar sedikit demi sedikit. Di TKP (tempat kejadian perkara) polisi menemukan 12 titik areal bekas bakaran. Dikesempatan itu Kapolres menjelaskan, Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pidsus Polres OKU, polisi juga sudah mengambil keterangan para saksi.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sisa bensin dalam botol bekas air mineral, 1 botol kemasan oli warna merah, 1 botol kemasan Oli warna abu2, baju 2 (dua) helai , ember warna hitam dan 1 (satu) buah jeriken warna putih yang telah di potong. Polisi juga terus melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga tersangka . Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi dan gelar perkara.
Ditegaskan Kapolres, seperti diatur dalam KUHP Pasal 187 menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dianacam pidana penjara paling lama 13 tahun, jika timbul bahaya bagi barang, Pidana penjara paling lama 15 tahun jika timbul bahaya bagi nyawa orang lain. Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. Kemudian UU No 32 Tahun 2009 PPLH Pasal 106 , pelaku pembakar lahan diancam pidama paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar. (ca)