Parwanto SH MH Dilantik Jadi Pimpinan DPRD OKU

oleh -95 Dilihat
MH dan H Rudi Hartono diambil sumpah dan janjinya sebagai Pimpinan DPRD OKU masa bakti 2024-2029. Kanalberita.id / Edo
MH dan H Rudi Hartono diambil sumpah dan janjinya sebagai Pimpinan DPRD OKU masa bakti 2024-2029. Kanalberita.id / Edo

Kanalberita.id, Baturaja— Parwanto SH MH dan  H Rudi Hartono   diambil sumpah dan  janjinya sebagai pimpinan DPRD OKU  masa bakti 2024-2029.  Pengamblian sumpah/janji diselenggarakan di ruang sidang paripurna DPRD OKU Selasa (24/12/2024) sore.

Pengucapan sumpah dan janji pimpinan dewan ini  dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja  Elvin Adrian SH MH. Pengambilan sumpah dan janji dilakukan dalam  rapat paripurna ke-V masa sidang ke 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Sementara Erlan Abidin SE.

Hadir Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Muhammad Iqbal Alisyahbana  SSTP MM, Sekda OKU H Dharmawan Irianto SSos MM, Sekwan OKU Iwan Setiawan SAg  SSos MSI, Kapolres  OKU AKBP Imam Zamroni SIK  MH, Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, perwakilan Kodim 0403/OKU Kapten Wahyu, staf ahli  para kepala OPD dan undagan.

Pimpinan sidang Erlan Abidin mengatakan pihaknya sudah menerima dua dari tiga calon pimpinan dewan. Dari Parrtai Nasdem (wakil Ketua I )  atas nama H Rudi Hartono dan dari Partai Gerindra  (Wakil Ketua 2) atas nama  Parwanto SH MH.  Lebih lanjut pimpinan sidang mengatakan, tanggal  20 Desember 2024 Gubernur Sumatera Selatan telah menerbitkan Keputusan dengan Nomor : 956/KPTS/I/2024Tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten OKU masa bakti 2024-2029 dengan nama-ama sebagai berikut ; Nama Rudi Hartono jabatan Wakil Ketua I DPRD OKU  asal Fraksi Nasdem DPRD OKU.  Kemudian Nama Parwanto SH MH jabatan Wakil Ketua II DPRD asal Fraksi Gerindra asal Parpol Gerindra.

Baca Juga :  TAPD OKU Angkat Bicara Masalah APBD Perubahan Tidak Dibahas

Dengan terbitnya keputusan Gubernur Sumatera Selatan, untuk itu sebelum memangku jabatan ada kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pimpinan  yaitu mengucapkan sumpah /janji sesuai dnegan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014  dalam Pasal 165 ayat (5) berbunyi bahwa Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatan mengucap sumpah/janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Dilanjutnya  dengan pembacaan keputusan gubernur  Sumsel oleh Sekwan, Iwan Setiawan SAG Ssos MSi. Kemudian dilakukan Penandatangan sumpah dan janji wakil ketua DPRD OKU dan rohaniawan. Penyerahan surat Keputusan gubernur dari ketua PN kepada wakil DPRD  yang baru dilantik  didampingi  Pj Bupati OKU Muhammad  Iqbal Alisyahbana SSTP MM  dan pimpinan sementara Erlan Abidin SE. Penyerahan sercara simbolis palu  pimpinansdiang  dari Erlan ke Wakil Ketua I DPRD OKU Rudi Hartono. Rapat langsung dipimpin oleh Rudi Hartono. Dikesempatan itu Rudi Hartono mengucapkan terima kasih  kepada ketua PN Baturaja yang sudah memandu pengucapan sumpah/janji.

Baca Juga :  Danrem 044 /Gapo Tinjau Demplot Kolam Budidaya Ikan Gabus

Sedangkan Penjabat Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisayubana SSTP MM dalam sambutannya mengatakan setelah unsur pimpinan dewan dilantik semoga Pelayanan kepada masayarakat semakin oprimal dan apa menjadi tugas-tugas wakil rakyat bisa maksimal. Iqbal juga berharap terjalin hubungan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda peemrintahan untuk mewujudkan kemajuan di pembangunan di Kabupaten OKU.

Usai pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD OKU, anggota dewan OKU langsung melaksanakan rapat paripurna untuk mengesahkan tugas selanjutnya yakni pengesahan Fraksi dan tata Tertib Dewan. Adapun fraksi di DPRD OKU ada 7 fraksi meliputi, Fraksi PAN Demokrat berjumlah 10 anggota, Fraksi Nasdem berjumlah 4 orang, Fraksi Gerindra berjumlah 4 orang. Kemudian Fraksi Hanura Demokrasi Perjuangan (koalisi Hanura dan PDIP) berjumlah 5 orang, Fraksi Perindo Karya Nusantara (koalisi Perindo, PKN dan Golkar) berjumlah 5 orang, Fraksi PPP dan PKS berjumlah 4 orang serta Fraksi PKB berjumlah 3 orang. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.