Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan dan Bawaslu OKU Adakan Webinar Bahas Strategi Pengawasan Pemilu Tahun 2024.

oleh -233 Dilihat

Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja menyelenggarakan kegiatan Webinar dengan tema, “Strategi Badan Pengawas Pemilu dalam Mencegah Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu” melalui zoom meeting pada hari Senin, (6/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang berasal dari mahasiswa maupun masyarakat umum dengan pemateri yaitu Bagus Suryo Nugraha M.I.Kom (salah satu staf Bawaslu Ogan Komering Ulu) dan Eva Susanti M.Si (Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Baturaja).

Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan, Aprillia Lestari M.I.P dalam sambutannya menyampaikan bahwa dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan agar para mahasiswa maupun masyarakat umum yang mengikuti kegiatan webinar dapat lebih memahami dan menambah wawasan mengenai strategi Bawaslu dalam mencegah suatu pelanggaran Pemilu yang berpotensi akan terjadi di tahun 2024, ucapnya. Beliau juga mengharapkan agar kedepannya ada lebih banyak lagi kegiatan- kegiatan webinar seperti ini dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan di Universitas Baturaja sebagai media sharing informasi dan pengalaman. Hal itu juga bertujuan untuk memperoleh wawasan dan juga pengetahuan yang lebih mendalam.

Baca Juga :  Dibawah Kepemimpinan Teddy, OKU Raih 3 Penghargaan TOP BUMD Award

Bagus Suryo Nugraha M.I.Kom, mewakili Bawaslu OKU, menjelaskan bahwa dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 yang akan mendatang Bawaslu sudah menyiapkan beberapa strategi yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Dasar hukum dari strategi tersebut adalah Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif dan Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018, Bawaslu memiliki tugas: (a) untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu; (b) mengoordinasikan, mensupervisi membimbing, memantau dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu; (c) berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Menurutnya, pencegahan pelanggaran adalah tindakan, langkah-langkah, upaya mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil Pemilu. Terhadap potensi rawan terjadinya pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan dapat melibatkan lembaga lain. Oleh karena itu, peningkatan koordinasi, kerjasama, transparansi dan akuntabilitas, serta sosialisasi menjadi sangat penting untuk dilakukan oleh Pengawas Pemilu.

Baca Juga :  Universitas Baturaja Wisuda 381 Sarjana Baru

Ia juga mengatakan jika fokus pencegahan yang dilakukan Penyelenggara Pemilu atau Bawaslu yaitu Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Pemerintah, Masyarakat dan Pemilih. Upaya yang telah dilakukan Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu adalah Pengawas Pemilu menjalin hubungan baik dan bersinergi dengan kelompok masyarakat sipil; Pengawas Pemilu menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dan organisasi masyarakat dalam rangka mensosialisasikan pengawasan Pemilu kepada mahasiswa; Pengawas Pemilu mengembangkan aktivitas pengawasan dengan tren yang berkembang saat ini, misalnya mengembangkan model pengawasan dengan penggunaan media sosial dan teknologi informasi sebagai alat untuk melakukan suatu pengawasan.

Sementara itu, Eva Susanti M.Si selaku Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Baturaja, dalam paparannya menjelaskan mengenai pencegahan pelanggaran pemilu melalui pengawasan partisipatif. Beliau mengatakan bahwa masyarakat harus terlibat dalam pencegahan pelanggaran Pemilu dengan cara mengawasi semjua tahapan pemilu yang sedang dan akan berlangsung. Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan partisipatif. Beliau menjelaskan bahwa tujuan Pengawasan Partisipatif adalah adanya kerjasama antara Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan masyarakat untuk sama- sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran Pemilu dan melaksanakan Pemilu secara jujur dan adil. Ia juga mengungkapkan, terdapat beberapa Program Pengawasan Partisipatif seperti: Pendidikan Pengawas Partisipatif; Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Kampung Pengawasan Partisipatif, dan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif. Oleh karenanya, sebagai akademisi, ia mengajak masyarakat dan kaum milenial untuk ikut aktif dalam mengawasi Pemilu tahun 2024 yang akan datang untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu sehingga Pemilu tahun 2024 mendatang menjadi Pemilu yang berkualitas dan bermartabat, baik dari sisi proses maupun hasilnya.

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.