Kurator PT Kedap Sayaaq Curang, Investor Bisa Berkurang 

oleh -1615 Dilihat

 

Jakarta,– Pemerintah Indonesia sedang berjuang keras untuk menarik investor asing guna mempercepat pembangunan, terutama di daerah-daerah terpencil di luar Pulau Jawa. Namun, di balik upaya-upaya ini, ada ancaman serius yang dapat mengguncang kepercayaan internasional:  Kasus kepailitan yang melibatkan perusahaan milik negara (BUMN) Korea Selatan yang secara ilegal menjual tambang yang telah diinvestasikan.

Konsorsium investasi Korea Selatan yang telah menginvestasikan ratusan juta dolar di sektor pertambangan batu bara di Kalimantan Timur saat ini sedang terjebak dalam sebuah skenario gelap.

PT Kedap Sayaaq bagian dari konsorsium yang dipimpin oleh BUMN Korea South Power, pada awalnya memiliki niat baik untuk berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Namun, situasi berubah drastis ketika pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengeksploitasi pandemi COVID-19 merekayasa kebangkrutan perusahaan dengan dalih yang sama sekali tidak benar.

Baca Juga :  Ogan Komering Ulu Terpilih Ikuti Program Smart City

Setelah dinyatakan pailit, aset perusahaan dilelang secara ilegal oleh kurator bejat bernama AGUNG DWIJO SUJONO, S.H (Buat pailit PT.Kedap Sayaaq), Ari Widiyanto, S.H., M.Kn. (Buat pailit Park Jung in) dan Dhoni Prawasto, S.H. (Buat pailit Park Jung in)

yang menunjukkan betapa rentannya sistem hukum dan ekonomi kita terhadap manipulasi, dan proses hukum yang tidak jelas menambah ketidakpastian bagi para investor. Skema ini tidak hanya merugikan satu perusahaan, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi negara. Penipuan-penipuan ini dapat merusak kepercayaan internasional terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Bupati Sambut Baik Rencana Hidupkan Lagi Pasar Induk Batu Kuning

Dengan lebih dari 10 persen GDP Indonesia berasal dari investasi asing, penurunan kepercayaan investor asing akan memperburuk situasi dan mengancam daya saing ekonomi Indonesia. Situasi ini menjadi semakin serius karena Indonesia bergantung pada investasi asing untuk meningkatkan kinerja ekspornya, yang menyumbang 20 persen dari GDP.

Sebelumnya Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia telah memblokir akses SABH PT Kedap sayaaq atas laporan dari PT BK Global Lestari dengan nomor 025/BKGL/V/2025 tanggal 25 2025. Pemblokiran dapat dipenuhi karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan didalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2022 tentang pemblokiran dan pembukaan pemblokiran Akses Perseorangan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum.

Baca Juga :  Guru SD Dapat Toyota Rush Dari Bank Sumsel Babel Baturaja

 

PT BK Global Lestasi juga meminta kepada kepolisian yang kuat serta penegakan hukum yang tegas untuk menyelidiki kasus-kasus ini, serta meminta kepada pemerintah terutama kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan Kasus ini, sehingga dapat melindungi kepentingan nasional dan reputasi negara, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap negara kita sebagai bangsa yang maju.

No More Posts Available.

No more pages to load.