JPU Komitmen Penanganan Perkara Minerba Profesional, Objektif dan Sesuai Koridor Hukum

oleh -49 Dilihat
Konferensi pers kasus minerba di Kantor Kejaksaan Negeri OKU, Selasa (3/11/2026). Kanalberita.id / Edo
Konferensi pers kasus minerba di Kantor Kejaksaan Negeri OKU, Selasa (3/11/2026). Kanalberita.id / Edo

Kanalberita.id, Baturaja—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU komitmen penangangan perkara  minerba (mineral dan batu bara) dilakukan secara profesional, obyektif dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Komitmen ini disampaikan pada jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri OKU Selasa (3/11/2026) sore. Konferensi pers dipimpin  Kajari OKU diwakili Kasi Intel Kejari OKU M. Riska Saputra, SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari OKU Yogi Purnomo SH MH dan Jaksa penuntut umum. Menurut Kajari perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengangkutan mineral dan batu bara yang terjadi di wilayah hukum OKU atas nama terdakwa Purwanto Supono, dan  Suyono masih berproses di Pengadilan Negeri OKU. Tahapan sidang sudah memasuki tahapan replik, ketiga terdakwa  ditutnut  pidana selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.  Terdakwa diduga melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lebih jauh Kajari menjelaskan, terkait dengan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa yang telah dibacakan di persidangan selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan menurut penasihat hukum berbeda dari 2 (dua) terdakwa terdahulu, atas nama  terdakwa Irfan Primayanto dan terdakwa Risky Fernando dengan perkara serupa berupa penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, jaksa menegaskan  tidak ada hubungannya sama sekali atau disebabkan karena terdakwa Purwanto dkk. menggunakan jasa penasihat hukum. Perbedaan tersebut terjadi karena memang ada perbedaan baik dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan maupun hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan pidana.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Pencari Keadilan Polisi Dan Jaksa Tingkatkan Sinergitas

Ditegaskan Kajari, dalam kasus terdakwa Irfan Primayanto dan terdakwa Risky Fernando yang dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, itu JPU melihat karena telah ada kejelasan persesuaian antara keterangan para saksi dengan kedua terdakwa sehingga dapat dipahami persoalannya secara jelas dan utuh bahwa keduanya hanya sekadar penerima upah pekerjaannya sebagai sopir, bukan sebagai penyedia jasa pengangkutan batu bara yang ilegal tersebut.

Hal ini berbeda dengan terdakwa Purwanto, terdakwa Supono, dan terdakwa Suyono yang keterangannya tidak bersesuaian dengan fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan. Rangkaian fakta yang diyakini oleh JPU  adalah bahwa ketiga terdakwa tersebut bukanlah sekadar sopir yang bekerja untuk menerima upah, namun berkedudukan sebagai penyedia jasa pengangkutan batu bara yang ilegal sekaligus merupakan pemilik dari kendaraan fuso yang dipergunakan untuk mengangkut batu bara ilegal dan menerima imbalan dari biaya jasa sewa angkut batu bara ilegal tersebut.

Baca Juga :  Apresiasi Atlet Popda dan Peparpeda Kota Tangerang

Berbeda dari kasus dua terdakwa sebelumnya, dalam kasus ketiga terdakwa ini tidak ada pihak lain yang hadir di persidangan untuk mengakui kepemilikan mobil truk fuso yang disita dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah berupa BPKB kendaraan, sehingga dapat diyakini bahwa kendaraan tersebut adalah milik para terdakwa dan karena fungsinya digunakan sebagai alat kejahatan, maka adalah sah jika merampasnya untuk negara.

Terkait dengan adanya pihak lain yang seharusnya dimintakan pertanggungjawaban hukum dalam kasus aquo, JPU  hanya dapat melaksanakan tugas dalam batas tanggung jawab dan kewenangan dimiliki dan hal tersebut telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. JPU berpandangan bahwa belum dapat dilakukannya permintaan keterangan dari pihak lain yang diduga juga bertanggung jawab tidak menghalangi penuntutan terhadap para terdakwa.

Baca Juga :  MoU Kejaksaan Negeri OKU dengan BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih

Bahwa selaku penuntut umum dalam melakukan penuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukanlah berdasarkan kebencian terhadap para terdakwa karena penuntut umum dan penasihat hukum mempunyai pandangan masing-masing terhadap penanganan perkara tersebut sesuai dengan tugas dan tupoksi masing-masing.

Karena kasus ini masih bergulir di pengadilan, maka JPU menyarankan agar semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan dengan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kami berkomitmen untuk mengawal proses persidangan ini secara profesional, berintegritas, dan transparan dengan memastikan penuntut umum yang menyidangkan perkara ini dapat bertindak secara objektif dan independen.” tegas Kajari. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.