Kanalberita.id, Palembang— Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H., Aspidum Kejati Sumsel, Para Koordinator Kejati Sumsel, dan PLH Kasi Oharda yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan pemaparan / ekspose di hadapan Jam Pidum bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, melalui sarana virtual dengan mengajukan perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis (23/11/2023).
Perkara yang dimaskud adalah Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP A.n tersangka NOVIANTI Binti HASAN RAZALI NUBIS Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekira jam 13.00 WIB saat Korban NUR’AINI Binti M. TOHIR (yang merupakan istri sah saksi HERIZAL ZULKIFLI Bin ZULKIFLI) lewat dan mampir ke warung suaminya yaitu saksi HERIZAL ZULKIFLI Bin ZULKIFLI melihat Tersangka NOVIANTI Binti HASAN RAZALI NUBIS (yang merupakan istri sirih saksi HERIZAL ZULKIFLI Bin ZULKIFLI) di dalam warung tersebut merasa emosi setelah mendengar perkataan dari Tersangka, kemudian terjadilah cekcok mulut antara saksi dan tersangka. Karena terpancing emosi Tersangka langsung melemparkan satu buah krat (tempat penyimpanan botol) boto coca – cola sehingga mengenai paha sebelah kiri Korban dan juga Tersangka mengambil ember kosong dan melemparkannya kearah Korban hingga Korban terjatuh dan mengalami luka lecet pada bagian wajah.
Bahwa atas pemaparan / ekspose di hadapan Jam Pidum tersebut telah disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
Bahwa dasar pengajuan RJ adalah adanya perdamaian antara Pelaku dan Korban, serta Tersangka baru pertama kali dan adanya dukungan dari Masyarakat melalui Lurah setempat.
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.