Kanalberita.id, Baturaja—Bagi honorer yang belum lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2, dengan syarat sudah masuk dan terdata pada database maka selanjutnya akan diakomodir sebagai PPPK paruh waktu. Karena setelah pengumuman PPPK tahap 2 ini kemungkinan tidak ada.lagi seleksi penerimaan PPPK lagi.
Hal itu dikatakan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Ogan Komering Ulu Mirdaili SSTP MSi melalui Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM OKU, Ravico Vinorica SE MSi. Dikesempatan itu Kepala BKPSDM menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk untuk besaran gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu. “Kalau bunyinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” jelas Kepala BKPSDM. Untuk PPPK paruh waktu ini juga tetap nomor pegawai.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU segera akan mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2. “Sesuai petunjuk BKN, pengumuman PPPK tahap 2 dijadwalkan akan diumumkan di kisaran tanggal 16 sampai 25 Juni 2026. Lebih lanjut Kepala BKPSDM menjelaskan, peserta tes PPPK Tahap 2 ini adalah peserta yang gugur pada pemberkasan Tahap I “ khusus yang berkasnya kurang lengkap di tahap I, bukan yang gugur di tes seleksi,” tegas Kepala BKPSDM. (edo)