Kanalberita.id, Baturaja—Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri OKU melakukan penahanan 4 sedangkan 1 tersangka masih buron. Tersangka ditahan karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan bibit buah bersertifikat. Empat tersangka ditahan Kejaksaan Negeri OKU, Selasa (15/11/2022) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH menjelaskan, tersangka yang ditahan masing-masing inisial MAB, RI, HS dan AH yang masing-masing selaku pelaksana penawaran dan penagihan bibit buah CV Mitra Selayu. “Satu tersangka inisial Ro sampai sore ini mangkir dari panggilan kita. Sehingga yang bersangkutan akan masuk dalan daftar pencarian orang (DPO) atau buron. “ terang Kajari. Dikatakan Kajari, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kejati Sumsel untuk menerbitkan status DPO terhadap Direktur CV Mitra Selayu inisial Ro. Empat tersangka malam ini juga langsung dititipkan ke Rutan Baturaja.
Dikesempatan itu Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Sumsel perbuatan para tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 M. Modus operandinya para tersangka mengedarkan bibit tanaman buah tanpa sertifikat dan tidak berlabel Bibit buah tersebut sudah dibagikan ke 49 desa di OKU. Ditegaskan Kajari hal ini bertentangan dengan pasal 30 UU No.22 tahun 2019 tentang sistem sistem budidaya pertanian bekelanjutan. “Setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau tidak berlabel. Kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat atau berlabel tahun anggaran 2019, kasus ini menyeret seorang oknum camat inisial MAB.
Untuk memuluskan aksinya para tersangka ini sengaja memberi label dan sertifikat buatan sendiri yang dipasang disetiap bibit tanaman yang dibagikan bagikan kepada masyarakat di 49 desa di OKU . Atas ulahnya itu para tersangka dinilai penyidik telah melanggar subsideritas primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ca)