Eks Gubernur Riau Abdul Wahid divonis 2 Tahun Penjara

oleh -86 Dilihat

 

Kanalberita.id, Riau — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Vonis atau putusan pengadilan tersebut dibacakan hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Kamis (30/7/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Bupati OKU Mewisuda 75 Lulusan Sekolah Lansia

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan penahanan selama 80 hari.

Vonis terhadap Abdul Wahid ini sendiri lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid yakni 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun, Kamis (9/7) lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.