Diduga Cabuli Anak-Anak Kakek Renta Dibawa ke Kantor Polisi

oleh -875 Dilihat
Pelaku mencabuku anak dibawah umur AS (63) diamankan unit PPA Polres OKU. Foto dokumen humas Polres OKU.
Pelaku mencabuku anak dibawah umur AS (63) diamankan unit PPA Polres OKU. Foto dokumen humas Polres OKU.

Kanalberita.id, Baturaja— Agus Salim (63) di bawa ke kantor polisi, kakek rentah ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah salah seornag kroban NAQ (11) menceritakan pristiwa yang daialaminya di warung pelaku Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Syafarudin SH membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana mencabuli anak dibawa umur. Kapolres OKU menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan hari Senin (12/12/2022), saat korban bersama teman-temannya bermain. Salah satu anak menceritakan kalau dirinya pernah dipegang bagian dadanya oleh pelaku. Mendengar cerita itu, keempat anak lainnya mengatakan kalau mereka juga pernah diraba dadanya oleh pelaku.

Perkataan anak-anak tersebut didengar oleh salah satu orang tua korban dan langsung menanyakan kebenaran cerita mereka, salah satu anak mengakui kalau dirinya pernah diraba bagian dadanya oleh pelaku. Mendengaar cerita dan pengakuan anak-anak, salah satu orang tua anak itu langsung melaporkannya ke Ketua RT setempat bernama Edi. Mendapat laporan itu, Ketua RT mendatangi anak-anak itu beserta orang tua mereka menanyakan dugaan  pelecehan yang dilakukan oleh pelaku. Setelah mendapat keterangan lengkap dari anak-anak dan para orang tua dan  Ketua RT melaporkan dan konsultasi kepada Bhabinkamtibmas Tanjung Baru Aiptu Solahudin. Selanjutnya Aiptu Solahudin mengumpulkan para orang tua korban di kediaman ketua RT. Hari Jum’at (16/12/2022) sekitar pukul 10.00 Aiptu WIB  Solahudin memanggil pelaku untuk dipertemukan dengan keluarga para korban.

Baca Juga :  Hj. Lucy : Jangan Jadi Orang Yang Bisa Dibeli Orang

Dari hasil pertemuan yang dimediasi oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kepala Desa, Ketua RT, tokoh masyarakjat  Hari Amin disepakati beberapa point. Adapun butir kesepakatan itu antara lain, adanya perdamaian 5 keluarga korban dengan pelaku, pihak keluarga korban A dan N menerima tepung tawar perdamaian. Sedangkan keluarga tiga korban lainnya cukup menerima permintaan maaf pelaku asalkan tulus dan tidak mengulangi perbuatannya.

Kemudian untuk mengantisipasi laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang, hari Senin (19/12/2022) unit Penyidik PPA Polres OKU Polda Sumsel melakukan penyelidikan kembali untuk mengetahui kalau ada korban lainnya. Setelah dilakukan penyelidikan kembaliu, ternyata salah satu korban bernama NAQ (korban pelapor) bukan hanya diraba bagian dadanya tetapi juga dicabuli bagian sensitifnay  oleh pelaku. Cerita pencabulan ini diakui langsung oleh korban pelapor, mendapat pengakuan ini orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kepihak kepoilisian. Setelah dibuat laporan ke Polsek Baturaja Timur, kemudian pelaku diamankan jajaran Unit PPA dan Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga :  Sosialisasi E-TLE Jajaran Bhabinkamtibmas Polres OKU

 

Kapolres OKU Polda Sumsel yang didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH menjelaskan saat ini pelaku  sudah diamankan di Mapolres OKU. Polisi juga sudah menyita barang bukti antara lain, pakaian korban saat kejadian, Surat Perdamaian dan Handphone pelaku. Dikatakan Kapokres, pelaku diduga melakukan tindak pidana mencabuli anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Perpu RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.