Bandar Narkoba di OKU Diciduk Polisi

oleh -591 Dilihat
Tersangka bandar narkoba di OKU saat diamankan polisi. foto dokumen polisi
Tersangka bandar narkoba di OKU saat diamankan polisi. foto dokumen polisi

Kanalberita.id, Baturaja— Dibawah pimpian Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi berhasil menciduk  EZ  (37) sang bandar narkoba  di wilayah hukum Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon  yang dikonfirmasi Rabu (24/7/2024) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan bandar narkotika jenis sabu. Dikatakan Kapolres, sebelumnya polisi mendapat informasi tentang  bandar barang haram di seputaran Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Baca Juga :  Mantan Polisi Jadi Bandar Narkoba Kembali Dibui

Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 15.00 wib sore, Kasat Resnarkoba bersama anggota polisi berhasil menangkap tersangka EZ yang saat itu sedang  berada di Jalan Jenderal Achmad Yani  Desa Tanjungbaru, Kecamatan Baturaja Timur. Warga  Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini digiring masuk jeruji besi.

Baca Juga :  Dua Belas Perwira Polres OKU Persiapan Bergeser

Menurut Kapolres,  penggeledahan disaksikan RT setempat polisi berhasil mendapatkan barang haram berupa 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima empat) Gram. Barang haram tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan dalam kamar tersangka.

Selain mengamankan  tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima empat) Gram dan 1 (satu) buah handphone warna hitam. Dikatakan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, akan dijerta dengan pasal Primer pasal 114 ayat ( 1 ), Subsider pasal 112 Ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.