Kanalberita.id, Baturaja— Dibawah pimpian Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi berhasil menciduk EZ (37) sang bandar narkoba di wilayah hukum Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Rabu (24/7/2024) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan bandar narkotika jenis sabu. Dikatakan Kapolres, sebelumnya polisi mendapat informasi tentang bandar barang haram di seputaran Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 15.00 wib sore, Kasat Resnarkoba bersama anggota polisi berhasil menangkap tersangka EZ yang saat itu sedang berada di Jalan Jenderal Achmad Yani Desa Tanjungbaru, Kecamatan Baturaja Timur. Warga Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini digiring masuk jeruji besi.
Menurut Kapolres, penggeledahan disaksikan RT setempat polisi berhasil mendapatkan barang haram berupa 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima empat) Gram. Barang haram tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan dalam kamar tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima empat) Gram dan 1 (satu) buah handphone warna hitam. Dikatakan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, akan dijerta dengan pasal Primer pasal 114 ayat ( 1 ), Subsider pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edo)