Andri Badak Residivis Kambuhan Diancam Pasal Berlapis

oleh -58 Dilihat
Andri Badak Residivis Kabuhan yang menusuk polisi saat akan ditangkap. Bandar narkoba ini diancam Pasal Berlapis karena kejahatannya. Kanalberita.id / Edo
Andri Badak Residivis Kabuhan yang menusuk polisi saat akan ditangkap. Bandar narkoba ini diancam Pasal Berlapis karena kejahatannya. Kanalberita.id / Edo

Kanalberita.id, Baturaja—Andri Juliansyah alias Andri Badak bandar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat akhirnya bertekuk lutut. Residivis kambuhan keluar masuk penjara ini dikenakan pasal berlapis setelah berhasil dibekuk usai menyerang petugas dengan sebilah pisau.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowoo SIK MAP menggelar jumpah pers terkait penusukan Brigadir Polisi Joni Agustoni SH anggota Satres Narkoba Polres OKU terluka saat menangkap bandar narkoba Andri Badak yang juga residivis dalam kasus serupa. Kanalberita.id / Edo

Informasi ini disampaikan Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP dalam jumpa pers di ruang vidkon Mapolres OKU Selasa (26/5/2026) sore. Kapolres didampingi Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dan Kasat Narkoba IPTU Deka Saputra SH MSi menjelaskan tersangka dikenakan Pasal berlapis , pPenyalahgunaan Narkotika , Pertama pasal 114 ayat ( 1 )  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 609 Ayat ( 1 ) Huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman  Minimal  5 tahun dan  maksimal 20 tahun. Kemudian melakukan  penganiayaan Berat melanggar  Pasal 467 ayat (2)  dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Tersangka juga menggunakan senjata tajam  (sajam) Pasal 307 ayat (1) dengan ancaman Pidana Penjara 7 tahun.

Baca Juga :  PHE Ogan Komering Beri Literasi Energi Mahasiswa UNBARA

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, Andri Badak memiliki catatan kriminalitas, merupakan residivis dua kali keluar masuk penjara dalam perkara penyalahgunaan  narkotika.  Tahun 2017 dijatuhi  pidana penjara 4 tahun 8 bulan denda 800 juta subsider 1 bulan. Kemudian  tahun 2020 pidana penjara 8 tahun 6 bulan denda 1 Miliar 1 bulan.

Seperti diketahui Brigadir Polisi Joni Agustoni  SH anggota Satres Narkoba Polres OKU terluka saat  menangkap bandar narkoba yang juga  residivis  dalam kasus serupa.  Saat ini Brigadir Joni masih menjalani perawatan intensif  di Ruang ICU RSUD Dr Ibnu Utowo Baturaja Kabupaten Ogan Komeeing Ulu Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan 1447 Citimall Baturaja Ajak Anak Yatim Wisata Ke Mall

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP menjelaskan, anggota polisi dari Satres Narkoba Polres  OKU berpangkat Brigadir ini mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian pinggang kanan belakang. Lukanya cukup dalam dari pinggang tembus ke rongga rusuk, sudah dilakukan operasi. “Menurur keterangan dokter tusukan senjata tajam ini tidak mengenai organ vital saat ini Brigadir  Joni masih di ruang ICU” terang Kapolres.

Aksi penyerangan  terhadap petugas yang dilakukan residivis kambuhan ini terjadi saat anggota Reserse Narkoba dibawah pimpinan IPTU Deka Saputra SH  MSi sedang membuntuti bandar narkoba ini. Saat dilakukan penangkapan di  Jalan  HOS Cokriaminoto (pasar pucuk)  dua anggota polisi memepet tersangka, namun tiba-tiba bandar narkoba yang dikenal  dengan panggilan Andre Badak ini memcabut senjata tajam dari pingganya dan langsung  menusuk petugas atas nama Hendri  (polisi Res narkoba) namun berhasil dielakan. Tusukan berikutnya mengenai pinggang  Brigpol Joni. Sudah menyerangvpolisi, AndrI Badak  mau kabur, berkat kesigapan petugas bandar narkoba ini berhasik ditangkap oleh dua anggota polisi yang sudah besiaga di TKP. (edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.