Jakarta–Mahkamah Konstutusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 01 Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita (Pemohon) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).
![](https://kanalberita.id/wp-content/uploads/2025/02/berita_1738678631_ddc60fb00554e2e45cd3-scaled.jpeg)
Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Untuk diketahui bahwa pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Kamis (9/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024. Bahwa Pemohon menyampaikan beberapa kecurangan yang terjadi salam pelaksanaan Pilkada Kabupaten OKU, mulai saat pra pemilihan, saat pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi perolehan suara. Berdasarkan data Termohon, perolehan suara dari masing-masing calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita memeroleh 104.778 suara, Paslon Nomor Urut 02 Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri memeroleh 198.587 suara, sehingga terdapat selisih sebesar 93.809 suara antara kedua paslon.
Menurut Pemohon, selisih suara tersebut terjadi akibat adanya pelanggaran dan kecurangan pada tahap pra pemilihan, dengan ditemukannya penyalahgunaan wewenang, program, dan kegiatan yang dimanfaatkan untuk memunculkan citra diri, yang bermuara pada pemenangan Paslon Nomor Urut 02. Sebut saja program perbaikan jalan di Baturaja Timur dan Lengkiti, penggunaan fasilitas pemerintah daerah, serta keterlibatan ASN yang tidak netral sehingga mencerminkan ketidakadilan dalam proses pemilihan.
Dengan demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten OKU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU secara transparan dan tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 02 Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri, setidak-tidaknya pada Kecamatan Baturaja Timur, Kelurahan Baturaja Lama; Desa Air Paoh, Kelurahan Kemalaraja, Kelurahan Tanjung Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Sekar Jaya, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Barat, Kelurahan Talang Jawa, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Lubuk Batang Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Muara Jaya Desa Surau, Desa Beringin, Desa Muara Saeh, Desa Lubuk Tupak, Desa Karang Lantang, Kecamatan KPR Desa Suka Pindah, Desa Bunglai, dan Desa Kedaton.