Kurir Narkoba di Wilayah Hukum Polres OKU Diciduk Polisi

oleh -37 Dilihat
Tersangka kurir narkotika saat diamankan polisi. Foto dokumen polisi.
Tersangka kurir narkotika saat diamankan polisi. Foto dokumen polisi.

Kanalberita.id, Baturaja—Kurir narkoba di wilayah hukum Polres OKU didicuk polisi. Pelaku inisial  YA (30) kini sudah meringkuk di sel tahanan sementara Mapolres OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon yang dikonfrimasi membenarkan penangkapan terhadap kurir narkoda. Menurut Kapolres, pada hari Selasa (17/12/2024sekitar pukul 17.00 WIB anggota Sat Narkoba Polres OKU  berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas inisial YA, tersangkak diamankan dalam  perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka sedang berdiri dipinggir jalan yang beralamat di Jalan Batu Kuning Desa. Kelurahan Batu Kuning Kecmatan  Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Mesin Diesel “BERTAJI” Sudah Panas Siap Jemput Takdir Kemenangan

Polisi Kemudian melakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap tersangka YA dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Narkoika jenis sabhu dengan berat bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih iniditemukan di dalam saku celana panjang berwarna hitam. Kemudian dalam celana yang dikenakan pelaku juga ditemukan 1 (Satu) unit Handphone  berwarna Merah.

Baca Juga :  Biduan Pengguna Narkoba Diamankan Polisi

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tercatat tercatat sebagai warga   Desa Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU. Polisi juga sudah mengamankan barnag bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) unit handphone berwarna Merah dan  1 (satu) helai kertas warna putih. Menurut Kapolres, Pasala yang dipersangkakan,  Pertama pasal 114 ayat ( 1 ), Kedua pasal 112 Ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.