Kanalberita.id, Baturaja—Sejumlah rumah makan dan resto tercatat sebagai wajib pajak teladan di Kota Baturaja mendapat sertifikat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana SSTP MM secara simbolis Senin (12/11/2024). Penyerahakn secara simbolis dilakukan kepada tujuh pemilik rumah makan dan resto. Meliputi Resto Hotel The Zuri, Pindang Tulen KPR Sukajadi, Coffe N Me Bakung Kemalaraja, Bakso Rusuk Mas Dul Tanjung Baru, Sop Bang Rio Pancur, Resto Hotel BIL (Bukit Indah Lestari ) Tanjung Baru dan RM Aneka Rasa Tanjung Baru.
Penghargaan diantar langsung oleh Penjabat Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana SST MM ke kediaman masing-masing wajib pajak teladan. Bupati juga didampingi Kajari OKU Choirul Parapat SH MH, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Yoyin Arifianto SSos MSi, Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Baturaja Dedy Kesumawijaya dan pihak terkait. Kedatangan orang nomor 1 di OKU bersama rombongan ini disambut dengan suka cita oleh wajib pajak. Seperti di Hotel The Zuri langsung diterima oleh General Manager (GM) Hotel The Zuri Baturaja, Daryono dan di RM Aneka Rasa diterima langsung oleh owner RM Aneka, Joni dan Yuming.
Para penerima sertifikat penghargaan wajib pajak teladan dari Bupati OKU mengaku sangat bahagia dan bersyukur mendapat kujungan bupati dalam rangka mengantar langsung penghargaan. Seperti dituturkan Joni (owner RM Aneka Rasa) saat penghargaan langsung diantar oleh pemimpin Kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekundnag ini tentunya rasa sangat spesial .”Kami merasa sangat tersanjung, saat pak Bupati dan rombongan datang langsung menyerahkan penghargan,” kata Joni.
Perhatian-perhatian seperti ini memotivasi para owner untuk lebih maksimal lagi dalam kepatuhan membayar pajak. Joni juga mengajak semua pengusaha yang beroperasi di OKU agar sama-sama meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak karena hasil dari pajak akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam bentuk pembangunan-pembanguna fasilitas umum.
Sedangkan Pj Bupati OKU, Muhammad Iqbal Alisyahbana menjelaskan, sejumlah rumah makan di Kota Baturaja kini sudah mulai meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak. “Sejak kita melakukan MoU ditindak lanjuti dengan adnaya SKK dengan pihak Kejaksaan Negeri Baturaja realisasi pajak mengalami peningkatan 12 hingga 21 persen,” terang Pj Bupati OKU. Penyerahan sertifikat penghargaan Rumah Makan Wajib Pajak Teladan Kategori Pajak Restoran 10 persen (Perda Kabupaten OKU Nomor 3 Tahun 2023) ini kata Bupati sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada wajib pajak yang sudah konsisten membayar pajak.
Sedangkan Kajari OKU Chiron Parapat SH MH menegaskan, pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap bila ada permintaan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten OKU. Saat ini sudah tiga jenis pajak (Restoran, PBB dan Hiburan) yang sudah mendapat pendampingan dari Kejaksaan. (edo)