Rumah Makan Wajib Pajak Teladan Dapat Penghargaan Bupati OKU

oleh -49 Dilihat
Owner RM Aneka Rasa, Joni dan Yuming menerima sertifikat penghargaan sebagai wajib pajak teladan yang diserahkan oleh Penjabat Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana SSTP MM. Foto Kanalberita.id / Edo
Owner RM Aneka Rasa, Joni dan Yuming menerima sertifikat penghargaan sebagai wajib pajak teladan yang diserahkan oleh Penjabat Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana SSTP MM. Foto Kanalberita.id / Edo

Kanalberita.id, Baturaja—Sejumlah rumah makan dan resto  tercatat sebagai wajib pajak teladan di Kota Baturaja mendapat sertifikat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten  Ogan Komering Ulu (OKU).

Penghargaan diserahkan  langsung  oleh Penjabat Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana SSTP MM secara simbolis  Senin (12/11/2024). Penyerahakn secara simbolis dilakukan kepada tujuh pemilik rumah makan dan resto. Meliputi  Resto Hotel The Zuri, Pindang Tulen KPR Sukajadi, Coffe N Me Bakung Kemalaraja, Bakso Rusuk Mas Dul Tanjung Baru, Sop Bang Rio Pancur, Resto Hotel BIL (Bukit Indah Lestari ) Tanjung Baru dan RM Aneka Rasa Tanjung Baru.

Penghargaan diantar langsung oleh Penjabat Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana SST  MM  ke kediaman masing-masing wajib pajak teladan. Bupati juga didampingi   Kajari OKU Choirul Parapat SH MH, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Yoyin Arifianto SSos MSi, Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Baturaja Dedy Kesumawijaya dan pihak terkait. Kedatangan orang nomor 1 di OKU bersama rombongan ini disambut dengan suka cita oleh wajib pajak. Seperti di Hotel The Zuri langsung diterima oleh General Manager (GM) Hotel The Zuri Baturaja, Daryono dan di RM Aneka Rasa diterima langsung oleh owner RM Aneka, Joni dan Yuming.

Baca Juga :  Aska  dan Alfen  Tewas Tenggelam Saat Mancing di Sungai Ogan

Para penerima sertifikat penghargaan wajib pajak teladan dari  Bupati OKU mengaku sangat bahagia dan bersyukur mendapat kujungan bupati dalam rangka mengantar langsung penghargaan. Seperti dituturkan Joni (owner RM Aneka Rasa) saat penghargaan langsung diantar oleh pemimpin Kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekundnag ini tentunya rasa sangat spesial .”Kami merasa sangat tersanjung, saat pak Bupati dan rombongan datang langsung menyerahkan penghargan,” kata Joni.

Perhatian-perhatian seperti ini memotivasi para owner untuk lebih maksimal lagi dalam kepatuhan membayar pajak. Joni juga mengajak semua pengusaha yang beroperasi  di OKU agar sama-sama meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak karena hasil dari pajak akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam bentuk pembangunan-pembanguna fasilitas umum.

Baca Juga :  Ribuan Pengunjung Berwisata di Gua Putri di Tahun Baru

Sedangkan Pj Bupati OKU, Muhammad  Iqbal Alisyahbana  menjelaskan, sejumlah rumah makan di Kota Baturaja kini sudah  mulai meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak. “Sejak kita melakukan MoU ditindak lanjuti dengan  adnaya SKK dengan pihak Kejaksaan Negeri Baturaja realisasi pajak mengalami peningkatan 12 hingga 21 persen,” terang Pj Bupati OKU. Penyerahan sertifikat penghargaan  Rumah Makan Wajib Pajak Teladan  Kategori Pajak Restoran 10 persen (Perda Kabupaten OKU Nomor 3 Tahun 2023) ini kata Bupati sebagai bentuk apresiasi pemerintah  kepada wajib pajak yang sudah konsisten membayar pajak.

Baca Juga :  H Teddy Meilwansyah Hadiri West Java Digital Services International Festival 2022

Sedangkan Kajari OKU Chiron Parapat SH MH menegaskan, pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap  bila ada permintaan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten OKU. Saat ini sudah tiga jenis pajak (Restoran, PBB dan Hiburan) yang sudah mendapat pendampingan dari Kejaksaan. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.