Kanalberita.id, Baturaja—Viral beredar potongan video diduga oknum guru mengkampanyekan salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati OKU 2024 di salah satu Sekolah SMK swasta di Baturaja Kabupaten OKU diduga SMK Sentosa Baturaja.
Potongan video yang berdurasi 1 menit itu beredar luas di media sosial seperti Group WhatsApp, pesan berantai WA dan Facebook. Dalam video itu menampilkan tiga orang pemuda duduk di kursi dan sekelompok pelajar mengenakan seragam pramuka berada di depannya di salah satu ruangan kelas.
Dalam video tersebut salah satu orang menarasikan berkampanye salah satu pasangan calon yakni nomor urut 1 YPN YESS. Dalam narasinya ada ajakan memilih calon pemimpin muda. Video ini pmenuai tanggapan beragam yang sebagian besar menyayangkan ulah oknum guru di OKU yang kebablasan.
Seperti yang diposting di Facebook Sang Pemimpin yang mempertanyakan perihal video tersebut. “Kampanye difasilitasi pendidikan cakmano KPU OKU dan Bawaslu OKU, kami masyarakat OKU menunggu netralitas mu” tulis Akun Sang Pemimpin.
Hingga pukul 21.30 wibPostingan Akun Sang Pemimpin itu mendapat 23 komentar 26 tanggapan, 2 kali dibagikan dan 988 kali diputar. “Orang tua Murid pacak (bisa) ngadu tidak senang dengan anaknya dibuat pengarahan ke satu calon, pasti pidana” komentar akun A**** OKU.
“Woi sekolah tu bukan tempat berpolitik apo lagi tempat kampanye,carilah tempat yg tepat utk berkampanye dan berpolitik,kami nyekolahkan anak kami utk dienjok pendidikan yg sesuai utk pendidikannye” tulis akun Ar* S******. “Pendidikan politik bukan pada tempatnya,” tulis Akun As**** An****.
Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menempuh pendidikan, disalahgunakan oleh sejumlah pendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha – Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS).
Nampak dalam video, tiga orang yang diketahui adalah tim YPN YESS bersama salah satu guru sedang mengajak sejumlah pelajar untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 di salah satu kelas, yang diketahui SMK Sentosa Bhakti Baturaja. “Kamu masih-masih mudo ini, cantik-cantik ganteng-ganteng. Kalian adalah pemuda-pemudi masa kini, pemimpin-pemimpin dimasa depan. Jadi jangan salah kalian nanti memilih pemimpin,” ungkapnya.
Pria berbaju hitam yang diketahui adalah oknum guru di SMK Sentosa Bhakti Baturaja tersebut, dengan lantang mengajak para pelajar untuk memenangkan pasangan YPN YESS. “Harapan bapak SMK ini, harus sama-sama komitmen untuk sama-sama memenangkan YPN YESS, setuju dak,” pintanya, diiringi dengan teriakan setuju para pelajar yang seakan dipaksa untuk mengikuti keinginannya.
Bahkan, meski sejumlah pelajar tidak tahu siapa sosok YPN YESS, pria berbaju hitam tersebut terkesan memaksa para pelajar yang merupakan siswa-siswi SMK Sentosa Bhakti Baturaja.
Padahal, berdasarkan ketentuan mengenai larangan dalam kampanye pemilu dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023 sebagaimana disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, termasuk sekolah.
Sementara, dari penelusuran tidak ada kontak yang dapat dihubungi dari SMK Sentosa Bhakti Bauturaja tersebut, untuk melakukan konfirmasi terkait aktifitas kampanye YPN YESS yang diduga dilakukan di sekolah tersebut.
Terpisah Ketua Tim Kampanye YPN – YESS. Dra Hj Indrawati belum berhasil dikonfiemaai. Saat ditelepon Hpnya berdering namun tidak diangkat, begitu juga saat di WA belum direspon.
Sedangkan dari pihak sekolah yang diduga tempat kampanye tidak ada kontak resmi sekolah yang berada di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada website resminya. Satu-satunya kontak yang diambil dari akun instagramnya @smk.sentosa_ tidak mendapat respon.
Terpisah Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi SSos MSi mengatakan, jika pihaknya saat ini sedang mendalami terkait aturan kampanye di lembaga pendidikan.”Ini masih kami kaji, kami sudah mendapatkan infonyo saat ini sedang didalami oleh kordiv kami. Terkait aturan kampanye di lembaga pendidikan apabila tidak sesuai sebagaimana prosedur di PKPU 13 tahun 2024 itu dapat dikatagorikan melanggar,” terang ketua Bawaslu kepada awak media. (edo).