Penjabat Bupati OKU Lantik Tiga Pejabat Eselon II Dan Dua Administrator

oleh -465 Dilihat
Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana melantik dan mengambil sumpah 3 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 2 pejabat Administrator OKU. Foto Kanalberita.id / Edo
Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana melantik dan mengambil sumpah 3 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 2 pejabat Administrator OKU. Foto Kanalberita.id / Edo

Kanalberita.id, Baturaja—Penjabat Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana SSTP MM melantik dan mengambil sumpah 3 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 2 pejabat Adminstrator di lingkunganm Pemkab OKU.

Tiga pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang dilantik dan diambil sumpahnya masing-masing, Ahmad Azhar SSTP MM dilantik sebagai Kepala dinas (Kadinj) Kearsipan dan Perpustakaan OKU. Kemdian M Monang Suryadinata Ssos Msi sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Juarsyah Ssos MM sebagai Kadin Perikanan OKU.

Selain tiga pejabat eselon II, Pj Bupati OKU juga melantik, Virgiawan Chrismoko SSTP MM sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Sumardi SE dilantik sebagai Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil OKU. Pelantikan dan pengambilan sumpah dipusatkan di Ruang Abdi Praja Setda OKU, Jum’at (18/10/2024).

Baca Juga :  Bupati Akan Perjuangkan Nasib Guru Honor Yang Ada Di OKU

Penjabat Bupati OKU M Ioqbal Alisyahbana SSTP MM dalam sambutannya mengatakan, pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemkab OKU ini merupakan hasil seleksi lelang yang dilaksanakan sejak bulan April lalu. Pelantikan pejabat eselon II ini untuk mengisi jabatan yang kosong karena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.

Menurut M Iqbal, saat ini masih ada tiga jabatan yang masih kosong yakni, Kadin Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Kadin Pemadam Kebakaran dan Penyelematan serta Kadin Kadin Perindustrian dan Perdagangan (Perindag). Untuk itu Bupati bersama Sekda dan Tim BKPSDM OKU sedang membahas dan evaluasi jadwal pelaksanaan lelang lanjutannya.

Baca Juga :  Kasus Terbunuhnya Dina Menjadi PR Berat Bagi Polres OKU

Dikatakan Pj Bupati, pelantikan ini sudah melalui proses yang panjang sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Dimulai harus mendapatkan izin KASN dan mendapat persetujuan dari Kemendagri agar dapat dilaksanakan seleksi lelang jabatan. Selanjutnya peserta harus melalui kopetensi asesmen bekerjasama dengan Mabes Polri dan juga panitia seleksi salah satunya dari UNSRI.

Kemudian bupati mengusulkan masing-masing tiga orang pada tiap jabatan ke Kemendagri. Untuk nantinya dipilih satu orang oleh Kemendagri. Selanjutnya dari hasil proses tersebut, diperoleh tiga orang yang hari ini dilantik menjadi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab OKU.

Pada kesempatan tersebut Iqbal menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan Pj Bupati sama halnya dengan Bupati definitif. Hanya empat hal yang tidak bisa dilakukan oleh Pj Bupati. Yakni pertama melakukan rotasi pegawai, kedua membatalkan perizinan yang sudah dibuat pejabat sebelumnya, ketiga membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya dan keempat membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.

Baca Juga :  Bripka Rengga Dwi Selamatkan Anak Hanyut Di Sungai Ogan

Namun empat hal tadi bisa dilakukan asalkan mendapatkan izin dari Mendagri. “ Dengan waktu yang sebentar ini, saya berharap kalau nantinya ada rotasi pegawai hanya dilakukan ketika ada pegawai yang promosi atau mengisi jabatan kosong yang ada di Pemkab OKU” kata M Iqbal. (edo)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.