KASI PIDUM KEJARI OKU TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA YANG SAKIT HATI

oleh -1050 Dilihat
Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara pembunuhan atas nama tersangka dengan inisial W dari penyidik Kepolisian Sektor Peninjauan, Selasa (21/11/2023).
Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara pembunuhan atas nama tersangka dengan inisial W dari penyidik Kepolisian Sektor Peninjauan, Selasa (21/11/2023).

Kanalberita.id, OKU —- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara pembunuhan atas nama tersangka dengan inisial W dari penyidik Kepolisian Sektor Peninjauan, Selasa (21/11/2023).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Erik Eko Bagus Mudigdho SH  menjelaskan bahwa kronologis peristiwa kasus tersebut bermula pada hari Pada hari Jumat tanggal 25 Agusus 2023 Sekira Jam 20.31 Wib tersangka yang sakit hati karena selalu diolok-olok pada saat bermain bilyard oleh Korban A S lalu tersangka ingin membalas dendam kepada korban AS kemudian tersangka menghubungi terdakwa dan meminta diantarkan ke OKU Selatan dengan alasan ingin mengantarkan Baju dan korban A S menyetujui permintaan tersangka.

Baca Juga :  Nekat Aniaya Keluarga Sendiri, Sarpudin Harus Berusan Dengan Polisi

“Tanpa merasa curiga sekira pukul 20.40 WIB Korban AS mendatangi tersangka yang berada di rumahnya dan setelah korban sampai di rumah tersangka, korban langsung dipukul oleh tersangka W pada bagian kepala dengan menggunakan benda keras, akibat perbuatan tersangka tersebut korban AS meninggal dunia” Jelas Kasi Pidum kepada wartawan Kanalberita.id.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diterapkan pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 355 ayat (2) KUHP, dan Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.