Kanalberita.id, Baturaja—Nekad menggelapkan uang Rp 101 juta hasil penjualan sales rokok berinisiasl Su (41) ditangkap polisi Senin, (20/2 2023).
Pelaku ditangkap jajaran Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel. Tersangka tercatat sebagai Salesman TMC PT Surya Madistrindo cabang Baturaja dan bertempat tinggal di Desa Sri Mulyo Belitang Mulya Kabupaten OKU TIMUR.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH menjelaskan, pelaku bersama driver berinisial JP berangkat dari gudang PT. Surya Madistrindo di Baturaja menggunakan satu unit Mobil Daihatsut Grandmax menuju Belitang BK 9 dengan membawa 7 kardus rokok berbagai Merk milik PT. Surya Madistrindo.
Pelaku dengan diantar sopir berkeliling menjualkan rokok, dari hasil penjualan rokok pelaku berhasil mengumpulkan uang Rp 13 juta. Kemudian pelaku bersama sang driver pulang dari ngampas, selanjutnya sopir pulang ke kantor dengan membawa mobil. Sedangkan pelaku dan rokok yang belum terjual berikut uang hasil penjualan rokok dibawa pulang oleh pelaku ke rumahnya. Setelah kejadian itu pelaku tidak menyetorkkan uang ke perusahaan dan uang hasil penjualan juga tidak disetorkan. Sedangkan sisa rokok yang disimpan di rumahnya kemudian dijualkan sampai habis secara bertahap.
Setelah kejadian itu pelaku tidak pernah muncul lagi ke kantor dan tidak ada kabar beritanya, pihak perusahaan lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Korban atas nama nama PT.Surya Madistrindo yang mengalami kerugian sekitar Rp 101 juta total dari penjualan rokok yang digepakan pelaku.
Mendapat laporan itu Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid S.H, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Yendra Aprizal, SH beserta Tim Opsnal untuk menegjar pelaku. Pelaku berhasil ditanggkap saat sedang berada di rumahnya Desa Sri Mulya Belitang OKU Timur. Lalu pelaku diamankan ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin SH yang dikonfirmasi menjelaskan, tersangka sudah diamankan polisi. Diamankan juga barang bukti berupa satu unit Mobil Daihatsu Grandmax BG 8925 FG, satu lembar STNK Mobil Daihatsu Grandmax, satu lembar surat pengangkatan pegawai milik sudarman PT. Surya Madistrindo, satu Lembar nota penjualan barang dan satu lembar nota pengambilan barang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana kasus penggelapan dalam jabatan. (ca)