Tanah Seluas 5.261 M2 Diduga Dicaplok, Pemilik Akan Pasang Pagar

oleh -1724 Dilihat

Kanalberita.id, Baturaja—Pemilik tanah Seluas 5.261 M2 Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU segera akan memagar tanah seluas 5.261 M2 diduga dicaplok pihal lain.

Pertemuan mediasi di kantor BPN OKU, Rabu (1/2/2023). Foto Kanalberita.id / Apriansyah
Pertemuan mediasi di kantor BPN OKU, Rabu (1/2/2023). Foto Kanalberita.id / Apriansyah

 

Langkah ini dilakukan oleh pemegang Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 00173/Kelurahan Sukamaju  seluas 5.261 M2 atas nama MGS. Ahmad Mustaji Billah. Statemen ini disampaikan  oleh pemilik hak sertifikat yang dimiliki oleh keluarganya Yudi Saputra SH  usai pertemuan mediasi di Kantor BPN OKU Rabu (1/2/2023).

Kepala BPN (Badang Pertanahan Naional) Kabupaten OKU, Rosidi menawarkan agar dilakukan  cek ulang ke lokasi. Namun pihak pemegang sertifikat menolak karena sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun pihak A Ngadiyono  tidak kooperatif. Bahkan mendesak agar pihak BPN OKU membatalkan sertifikat hak milik atas nama MGS. Ahmad Mustaji Billah yang sudah lebih dulu diterbitkan BPN.  Ironinya lagi tanah yang diduga dicapok ini sudah dihibahkan oleh A Ngadiyono kepada rumah ibadah di Batuputih.

Baca Juga :  Presiden Jokowi lantik Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai KSAL

Menurut Yudi, sebelumnya penyelesaian perselisihan pernah diadakan di kantor Camat Baturaja Barat tanggal 25 Juli 2022 namun gagal karena pihak A Ngadiyono tidak hadir. Lalu bulan Oktober 2022 lalu pihak rumah ibadah mengirim surat permohonan agar BPN membatalkan sertifikat yang disah diterbitkan sejak 31 Janauri 2018 atas nama MGS. Ahmad Mustaji Billah. “Kami tetap bertahan dengan sertifikat yang sduah diterbitkan BPN, “ tegas Yudi.

Menurut Yudi Sertifikat tanah merupakan  jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah yang tertinggi. Sebelum menerbitkan sertfikat, pihak BPN telah melakukan pengukuran lalu dibuatkan berita acara  yang ditadandatangani saksi –saksi batas-batas tanah dan pejabat desa setempat.  Kemudian BPN memberikan waktu masa sanggah kalau ada yang komplain baru diterbitkan sertifikat. “ Bukan gampang nak ndapatkan sertifikat tanah, tahu-tahu ada yang minta dibatalkan begitu saja,” tegas Yudi.

Baca Juga :  Ribaun Massa Arak Teddy- Marjito Naik Delman Menuju Kantor KPU OKU

Menurut Yudi apabila  BPN  Kabupaten OKU mengabulkan permintaan pihak rumah ibadah untuk membatalkan Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 00173/Kelurahan Sukamaju  seluas 5.261 M2 atas nama MGS Ahmad Mustaji Billah maka ini akan menjadi preseden buruk. “ Ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat pemilik sertifikat, pemilik sertifikat lainnya juga akan timbul rasa khawatir sewktu-waktu sertifikatnya dibatalkan juga apabila ada permintaan atau deksan dari pihak lain,” tandas Yudi. Itulah sebabnya pihaknya berharap pihak BPN berhati-hati menyikapi kasus sengketa tanah seperti ini.

Yudi Saputra SH mewakili pihak MGS. Ahmad Mustaji Billah mengatakan, tanah dalam sertipikat seluas 5.261 M2 itu dibeli pada tahun 1994 yang awalnya dimiliki oleh Soedira. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2018 diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00173/Sukamaju yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 159/Sukamaju/2017 tanggal 15 Nopember 2017. Namun kenyataannya diklaim dari pihak ruamh ibadah yang mengatakan tanah tersebut milik rumah ibadah. Menurut Yudi Saputra pihak rumah ibadah memperlihatkan surat kepemilikan tanah Surat Keterangan Hibah dari A Ngadiyono seluas 3.000 M2. Namun kenyataannya tanah yang dikuasai pihak gereja lebih luas dari surat yang diperlihatkan pihak rumah ibadah.

Baca Juga :  Pemkab OKU Raih WTP Sembilanm Kali Berturut-Turut

Terpisah Kepala BPN OKU, Rosidi  yang ditemui sesuai mediasi dengan pihak pemegang sertifikat menjelaskan, pihaknya hanya mengadakan mediasi kalau bisa menemukan kesepakatan. Tapi bila tidak bersedia silakan lanjutkan ke ranah hukum. Saat ditanya apakah BPN bisa membatalkan sertifikat yang sudah diterbitkan, menurutnya bisa saja. BPN memiliki kewenangan apabila cacat administrasi  msialnya salah letak, salah luas atau  cacat adminitrasi, atau  ada keputusan pengadilan maka BPN bisa membatalkan sertfikat yang sudah diterbitkan.  (ca)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.